Pelaku ngaku buser (mukanya ditutupi tangan.

Jembrana (Metrobali.com)-

Menjual sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Buser Polres Jembrana, Ida Bagus Ariasa (32) asal Banjar Pancaseming, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana akhirnya meringkuk di sel Polrers Jembrana. Ia diamankan dari rumahnya, Minggu (3/8) kemarin.

Kasus ini berawal dari perkenalan tersangka, Ida Bagus Ariasa dengan korban Nurhidayati (28) asal Dusun Banjar Tengah, Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana. Saat berkenalan itu, tersangka mengaku sebagai anggota buser Polres Jembrana bernama Gus Alit.

Perkenalan tersebut berlanjut hingga pertemuan di rumah korban, Senin (23/6). Saat tersangka bermain ke rumah korban itu, tersangka diminta untuk memperbaiki sepeda motor Mio DK 6371 WZ yang sedang mogok. Sepeda motor milik korban kemudian dibawa ke bengkel, setelah bagus sepeda motor itu kemudian dikembalikan kepada korban.

Saat mengembalikan itu, dikatakan bahwa kondisi sepeda motor sudah rusak parah. Korban disarankan untuk menjualnya saja, karena jika rusak kembali akan sulit diperbaiki dan dipastikan akan mengeluarkan biaya sangat besar.

Karena yang memberi saran itu seorang anggota buser Polres, korban percaya. Korban kemudian memberikan STNK dan BPKB untuk diminta menjualnya. Namun oleh tersangka BPKB tersebut digadaikan Rp.700 ribu. Selang beberapa lama, sepeda motor beserta STNK kemudian dijual Rp.6 juta, namun lantaran BPKB dijanjikan belakangan, oleh pembeli dibayar Rp.5 juta sebagai uang muka dan akan dilunasi jika BPKB sudah diberikan.

Hasil penjualan Rp.5 juta itu bukannya diberikan kepada korban, namun dipakai oleh tersangka sebagai uang muka mengambil Sepeda motor beat baru DK3792 WC (nopol sementara) sebesar Rp.3 juta. Sepeda motor baru itu kemudian dibawa kepada korban, namun dibawa kembali oleh tersangka dengan alasan dipinjam untuk bertugas.

Namun lantaran tersangka tidak kunjung datang hingga berhari-hari, korban kemudian mencari dan menanyakan tersangka ke Polres Jembrana, Minggu (3/8). Namun betapa kagetnya korban, pasalnya saat dipertemukan buser yang benama Gus Alit (anggota buser Polres Jembrana yang sebenarnya), korban mengatakan bukan ini. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Jembrana, sembari memberikan ciri-ciri tersangka.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Senin (4/8) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya pelaku dan barang bukti dua buah sepeda motor diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, uang sisa penjualan sudah habis untuk makan sehari-hari. MT-MB