Denpasar (Metrobali.com)-

Usia tua (diatas 65 tahun) bukan menjadi penghalang bagi penegak hukum untuk tidak dapat menahan atau menyidangkan seseorang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. “Tidak ada rumusnya (peraturan) yang menyatakan orang yang telah berusia diatas 65 tahun tidak dapat diadili dan ditahan kalau melakukan pelanggaran hukum,” tegas Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Denpasar Made Suardana, Selasa (31/7), di Denpasar, menanggapi ramainya pemberitaan perkara nenek Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara jual-beli tanah seluas 7.200 M2 dengan pengusaha Jakarta Putra Masagung.

Dalam hal ini Putra Masagung menderita kerugian sebesar satu juta dolar Amerika Serikat. Made Suardana mengaku heran dengan pendapat bahwa orang yang telah berusia diatas 65 tahun tidak dapat ditahan dan diadili, meski diduga telah melakukan pelanggaran hukum. “Jadi, kalau ada misalnya orang tua (diatas usia 65 tahun) melakukan pembunuhan apa lantas tidak bisa ditahan dan diadili,” tutur Suardana. Dia menilai perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Loeana bisa disidangkan dan ditahan. “Perkara model ini (terdakwa Loeana) bisa disidangkan dan tidak ada masalah,” imbuhnya.

Sebagaimana marak diberitakan sejak beberapa hari ini, Loeana Kanginnadhi seolah-olah diperlakukan tidak manusiawi karena harus dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/6). Loeana datang ke PN Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance dan tempat tidur tandu dorong. Ia didakwa dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dana sekitar 1 juta dolar AS terkait penjualan tanah seluas 7.200 M2 dengan Putra Masagung pada tahun 2004 lalu. Melihat kondisi ini, majelis hakim pimpinan John Tony Hutauruk akhirnya menetapkan bahwa terdakwa Loena dikembalikan lagi ke RS Sanglah Denpasar guna menjalani perawatan medis hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Terkait dengan hal ini, Hutauruk meminta bantuan tim dokter independen dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Denpasar sebagai dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan terdakwa Loeana. Beberapa hari lalu tim dokter independen dari IDI Denpasar mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan terdakwa Loeana bisa mengikuti persidangan dan tidak perlu menjalani rawat inap. Dalam perkara ini, kuasa hukum terdakwa Loeana, yakni Sumardhan dan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Loeana tidak bisa ditahan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 1 Tahun 2000.

Menanggapi hal ini, Made Suardana menjelaskan, isu sakit sering kali dijadikan komoditi bagi terdakwa pelanggar hukum guna menghindari proses peradilan. “Benar atau tidak sakitnya masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih teliti,” paparnya. Dalam perkara terdakwa Loeana, Made Suardana mengingatkan agar tim medis yang memeriksa harus benar-benar independen dan benar. Sebab, lanjutnya, tim dokter juga bisa diadili secara kode etik apabila memberikan keterangan yang tidak benar.

Sementara itu, Juniver Girsang, kuasa hukum Putra Masagung menduga “sakit parah”-nya terdakwa Loeana hanya pura-pura untuk menciptakan opini publik dengan tujuan mencari simpati dan mengalihkan isu dari perkara pokok dugaan penipuan dan penggelapan. “Klien kami merasa sangat heran kenapa terdakwa (Loeana Kanginnadhi) memperlambat proses persidangan. Seharusnya jika merasa tidak bersalah dibuktikan di pengadilan, bukan malah membentuk opini dan kemudian opini tersebut mendiskreditkan klien kami (Putra Masagung) yang sudah menjadi korban dugaan penipuan senilai satu juta dolar Amerika Serikat,” kata Juniver Girsang. Juniver membeberkan, sewaktu perkara ini masih dalam tahap penyidikan di Kepolisian dan dinyatakan P21, terdakwa Loeana “menghilang”, sehingga dijadikan buronan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah lama menjadi “incaran” polisi, terdakwa Loeana akhirnya tertangkap di salah satu mal terbesar di Surabaya, Jatim. Sewaktu masih DPO, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tidak punya masalah dengan kesehatan dan bisa bepergian kemana saja . Namun saat memasuki proses persidangan, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tiba-tiba mempersulit/menghambat proses persidangan dengan mengaku sakit parah. “Kami berharap proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar serta tidak terpengaruh terhadap opini-opini atau trial by the press, tetapi berpegang teguh kepada penegakan hukum mencari kebenaran materiil,” tandas Juniver. GT-MB