Klungkung ( Metrobali.com )-

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan PNPM- mandiri pedesaan tahun anggaran 2008 berupa 1 (satu) unit Hand Traktor di Desa Adat Takmung, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, dilaporkan ke Polda Bali.
Hal itu dbenarkan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Nyoman Suparta, Kamis ( 14/6 ) di ruang kerjanya. ” Ya pelimpahan kasus tersebut dari Polda sudah diterima dan sekarang sedang ditindaklanjuti ” ujarnya.

Suparta menjelaskan, sebenarnya kasus itu sudah selesai atas dasar kesepakatan dari pihak yang ada di desa Takmung. Karena ada oknum yang menganggap, masalah itu belum selesai dilihat dari mekanisme maka dilaporkan ke Polda Bali. Dari hasil pengecekan Polda yang berkoordanasi dengan BPKP diduga ada nilai kerugian Negara sebesar Rp 10.250.000,- atau selisih harga penjual Traktor dari harga awal sebesar Rp 14.750.000,- dikurangi dengan hasil penjualan sebesar Rp 4.500.000,-

Menurut Suparta, setelah dicek ketika barang itu ada tidak dipakai jelas ada penurunan harga, dijualpun dengan cara lelang waktu itu. Cuma sekarang yang menjadi masalah terhadap terlapor adalah kesalahan prosedur. Semestinya kalau barang itu tidak terpakai harusnya dilaporkan ke pemberi barang, itu yang tidak terlapor lakukan, disana terlapor menyalahi prosedur, jelas Suparta.

Tidak ada unsur memperkaya diri disitu. Karena kekeliruannya hingga tidak ada memperkaya diri disitu. Sehingga kita untuk membuktikan kerugian Negara disini akan kendalanya itu cuma kesalahan prosedur namun kita sebagai penyidik tetap melakukan pendalaman kasus ini, ungkap Suparta.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2008 diserahkan bantuan PNPM-MP berupa 1 unit hand traktor dengan merk Yanmar seharga Rp 14.750.000,- kepada desa Takmung. Pada 1 Januari 2009 bendesa adat Takmung atas nama I Gusti Putu Mardika mengundang prajuru adat yang tidak dihadiri oleh seluruh prajuru adat. Dalam rapat tersebut bendesa adat I Gusti Putu Mardika mengusulkan mengadakan pelelangan 1 unit hand traktor bantuan PNPM-MP, dan dari hasil rapat tersebut disepakati adanya 2 opsi yaitu kontrak @ Rp 1,5 juta/tahun minimal 3 tahun bayar didepan biaya perbaikan ditanggung pengontrak dan kontrak beli dalam jangka waktu limit 5 tahun pengontrak langsung memiliki alat tersebut dengan harga kesepakatan.

Pada bulan juni 2009 hand traktor tersebut dijual kepada I Wayan Astika seharga Rp 4,5 juta transaksi jual beli dilakukan di KUD Werdi Takmung antara Wayan Astika dan I Gusti Putu Mardika selaku bendesa adat desa Takmung. Dalam transaksi tersebut tidak dibuatkan kwitansi maupun dokumen lainnya, kemudian hand traktor tersebut dijual kembali kepada bapak Dalem seharga Rp 6,5 juta dan terakhir traktor tersebut dibeli oleh saudara I Komang Rai Sutarjana.

Bendesa Adat Desa Takmung I Gusti Putu Mardika membuatkan kwitansi hasil penjualan traktor dengan penjelasan uang tersebut merupakan kontrak traktor selama 9 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar Rp 500 ribu yang ditandatanganinya sendiri. Selanjutnya uang Rp 4,5 juta tersebut tanpa melalui musyawarah Desa Adat Takmung disimpan dalam bentuk Deposito atas nama Desa Pekraman Takmung oleh I Gusti Putu Mardika selaku Bendesa Adat Desa Takmung.

Pada 31/7-2011 diselengarakan rapat desa yang bertempat diwantilan pura dalem. Pada rapat tersebut dibahas keuangan bendesa desa pekraman dan saat itu ada pertanyaan dari masyarakat sehubungan dengan bantuan PNPM-MP berupa 1 unit hand traktor tersebut. Jawaban I Gusti Putu Mardika dan I Wayan Astika selaku pembeli memberikan jawaban yang berbeda. Menurut Mardika bantuan tersebut dikontrakan kepada Astika selam 9 tahun dengan nilai sewa pertahun Rp 500 ribu sedangkan menurut Astika traktor itu dibeli dari bendesa adat desa takmung kemudian dijual kembali kepda bapak Dalem. kemudian karena adanya polemik tersebut kemudian Mardika menarik uang yang disipan di deposito sebesar Rp 4,5 juta untuk dibelikan traktor merk Quik ( body ) dan mesin merk Swan seharga Rp 8,5 juta.

Selanjutnya pada 15/9-2009 diadakan musyawarah khusus desa II atas inisiatif kepala desa adat takmung yang dihadiri oleh pelaku PNPM-MP, Camat, BPD, LPM, tokoh masyarakat dan wakil wakil dusun. Pada rapat itu dibahas permasalahan bantuan PNPM-MP berupa 1 unit hand traktor, adapun hasil musyawarah khusus desa tersebut adalah semua bendesa adat, kelian banjar adat, kelian banjar dinas, menerima traktor yang dikembalikan oleh bendesa adat takmung asalkan masih dapat dioprasikan/tidak rusak demi kelanjutan program PNPM di desa takmung pada khususnya/ demi kepentingan umum. SUS-MB