MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Nasib motor Harley dan Brompton selundupan tunggu keputusan Bea Cukai

Ilustrasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Jakarta (Metrobali.com) –
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menunggu keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menentukan tindak lanjut terhadap sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton seharga Rp52 juta per unit yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat, menjelaskan pihaknya bisa melelang barang sitaan tersebut jika sudah ada keputusan dari DJBC. Lelang juga bisa dilakukan jika onderdil motor seharga ratusan juta rupiah tersebut dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia.

“Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara,” kata Isa.

Menurut Isa, Ditjen Bea Cukai sedang memproses secara formal barang selundupan tersebut.

“Saya rasa sedang menunggu proses. Saya rasa ada proses kan pasti, bukan sekedar ada berita acara. Saya nggak tahu proses kepabeanan. Tapi yakin saya itu ada proses formal sampai disita, dirampas dan sebagainya,” ujar Isa.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan pemrosesan barang sitaan dari skandal penyelundupan yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia itu kini seluruhnya masih berada di DJBC. DJKN siap mengeksekusi lelang kendaraan selundupan tersebut jika status sudah ditetapkan DJBC.

“Ini benar-benar baru kan kasusnya. Nanti jika DJBC putuskan sesuai dengan ketentuan nya. Kalau mau dilelang ke kami lelangnya. Eksekusi di kami tapi keputusannya ada di DJBC,” ujar Tri Wahyuningsih.

Sebelumnya, Kemenkeu dan Kementerian BUMN mengungkap kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang melibatkan petinggi Garuda Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (5/12) telah memecat Ari Askhara dari jabatan Dirut Garuda kemarin.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, barang selundupan Harley Davidson tahun 1972 tersebut berharga Rp 800 juta. Adapun untuk sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit. Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, potensi kerugian negara akibat penyelundupan itu sebesar Rp 532 juta hingga Rp1,5 miliar. (Antara)