Bupati Jembrana I Putu Artha (5)

Jembrana (Metrobali.com)-

Meski telah menjadi tersangka, posisi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (Perindagkop) Jembrana masih tetap aman.  

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha, ditemui di Gedung GKBK Jembrana seusai kegiatan lomba menggambar, Sabtu (9/8).

Menurutnya pihaknya akan mengambil langkah setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Negara. “Setelah ada keputusan, baru kita tentukan” ujar Artha didampingi  Sekda Jembrana Gede Gunadnya.

Dikatakan Artha, status tersangka belum tentu juga bisa menjadi tersangka. Karena masih ada proses yang akan dilalui hingga menjadi terpidana. “Kita ada aturan tersendiri, kalau sudah terbukti dan menjadi terpidana, baru akan mengambil keputusan” imbuhnya.

Artha menambahkan dalam setiap pengambilan keputusan pihaknya selalu berdasarkan kajian dan aturan. Sehingga jangan sampai setelah dimutasi kemudian ditarik dan ditetapkan kembali,

Kadis Prindagkop Jembrana Made Ayu Ardini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BBM bersumsidi. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali ditemukan adanya kerugian Negara hingga mencapai Rp.261 juta lebih. MT-MB