Denpasar (Metrobali.com)-

Sejumlah nasabah PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) di Denpasar mengkhawatirkan dana yang diinvestasikan di perusahaan tersebut akan dibekukan pihak kepolisian, jika melaporkan kasus dugaan penipuan kepada polisi.

“Untuk sementara kami belum mau melapor ke polisi dulu takutnya dana dan aset FMS dibekukan jadi malah semakin tidak jelas,” kata seorang nasabah FMS, Nengah Rusjana di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, sejumlah nasabah juga belum berani melaporkan kasus tersebut karena masih ingin menempuh jalan lain yakni dengan mengadukan hal tersebut kepada DPRD Provinsi Bali.

“Kami masih ke DPRD dulu, nanti mudah-mudahan mereka yang bisa tangani,” ujarnya.

Sejumlah nasabah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi investasi itu mendatangi kantor perusahaan tersebut yang terletak di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.

Meski dijanjikan akan dicairkan dana investasi melalui dua gelombang yakni Selasa (26/11) dan Rabu (27/11) namun, hingga saat ini pencairan dana tersebut tidak ada kejelasan.

Seorang nasabah lainnya yang tak ingin disebutkan identitas lengkapnya I Wayan M mengaku bahwa dirinya telah menginvestasikan dana sebesar Rp200 juta sejak tujuh bulan lalu.

Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait dana dan bunga yang seharusnya diterima.

“Mereka ingkar janji dari kesepakatan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (4/11) sejumlah nasabah dan FMS telah menandatangani kesepakatan untuk pencarian dana kepada 25 nasabah dalam dua gelombang yakni Selasa (26/11) dan Rabu (27/11) dengan maksimal pencairan per hari mencapai Rp1 miliar.

Kesepakatan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh anggota DPRD Bali, Made Arjaya.

Bahkan, politisi tersebut akan merekomendasikan untuk menutup operasional perusahaan yang memiliki ribuan nasabah tersebut.

Sejumlah nasabah menuturkan bahwa pihak FMS tidak bisa membayar pada gelombang pertama dan akan digabung bersama nasabah lain pada gelombang kedua.

“Katanya per hari maksimal Rp1 miliar, kalau nanti digabung berarti menjadi Rp2 miliar. Saya jadi bingung nanti ada alasan lain lagi,” ujar nasabah lainnya, Ida Bagus M.

Sebelumnya pada Rabu (13/11), Direktur Utama PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS) yang juga PT Futurindo Ventura Sejahtera (FUTURA), Adi Wijaya, diperiksa penyidik unit IV Polresta Denpasar.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah, Fitri Maria Ulfa yang melaporkan bos FMS ke Polresta Denpasar.

Laporan korban diterima Polresta Denpasar pada Rabu (2/10), dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, nomor: STPL/1002/X/2013/BALI/RESTA DPS.

Dalam laporannya Fitri menyebutkan Adi Wijaya telah melakukan tindak pidana penipuan kerja sama investasi yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp124.050.000. AN-MB