Jembrana (Metrobali.com)-
Lantaran dinilai tidak syah, melibatkan orang dan cacat hukum. Sistim pencairan kredit di Bank Sinar Cabang Negara dipertanyakan oleh nasabah. Diduga adanya oknum Bank Sinar bermain di belakang pencairan dana milik nasabah, sehingga merugikan pemilik agunan karena diduga bodong.

Adanya pencairan kredit main-main ini terjadi akhir tahun 2011. Ketut Wartawan (66) asal Banjar Tengah, Desa Mendoyo, Dangin Tukad, Menoyo yang sebagai nasabah bank mengatakan, jika  sertipikat atas tanah miliknya seluas lima are telah diambil istrinya, A.A Murtini (47) tanpa seijin Ketut Wartawan, namun sertifikat tanah tersebut diberikan Murtini kepada Sayu Sutari (48) asal Desa Mendoyo Dangin Tukad. “ Sertifikat saya di bawa  ke Bank Sinar cabang Negara oleh Sutari tanpa seijin dan  persetujuan  saya,” jelas ketut Wartawan.

Menurut  informasi yang didapat oleh Ketut Wartawan, jika  nilai pinjaman Sutari di bank tersebut mencapai Rp 15 juta. “ Saya hanya heran, kenapa pihak Bank mau mencairkan kredit tersebut tanpa persetujuan saya, padahal agunan tersebut atas nama saya.” keluhnya.

Wartawan merasa menjadi korban dan sangat dirugikan karena dirinya sendirilah yang harus mencicil pinjaman tersebut kepada pihak bank. Kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan oleh Ketut Wartawan di Polsek Mendoyo tanggal 19 Nopember 2011 dengan Nomer Laporan Polisi. LP TDL/131/X1/2011/Bali/Res Jembrana/Sek Mendoyo, atas tuduhan pencurian sertipikat dan yang terlapor adalah istrinya. Namun sampai saat ini masih belum ada penyelesaian, dirinya berharap agar kasus ini segera mendapat penanganan serius, mengingat dirinya sangat keberatan untuk mencicil pinjaman tersebut.

Sementara Kepala Cabang Pembantu Bank Sinar Negara, Putu Agus Sinom Artawan ketika dikonfirmasi Senin (12/11) membenarkan proses pencairan kredit tersebut dan memang  melanggar ketentuan. Artawan juga membenarkan adanya keterlibatan stafnya yakni Putu Eka Negara yang menjabat pada bagian kredit terlibat meloloskan pencairan kredit bodong tersebut. Kini perbuatannya harus dibayar dengan sanksi di PHK dari pekerjaannya

Lagi pula menurut Artawan saat pengurusan kredit, Sayu Sutari yang kini telah mendekam di Rutan Negara karena kasus pengelapan sepeda motor telah memalsukan identitas Ketut Wartawan sebagai pemilik sertipikat. “ Sutari itu saat pengurusan kredit mengunakan identitas palsu dan membawa orang palsu yang mengaku sebagai Ketut Wartawan,” jelasnya.DEW-MB