Lapas Denpasar
Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja. Ganja seberat 15 kilogram itu diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara.

Tiga pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian. Mereka di antaranya Okky Christianto (31), Frenky Kesauliya Kalumata (55) dan Alexander (30).

Wakapolresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana menjelaskan, awalnya polisi menangkap Okky di kawasan Kerobokan. Dari tangan pria asal Jakarta ini polisi berhasil menyita  47,45 gram ganja.

Usai menangkap Okky, polisi terus mengembangkan kasus ini. Dua tersangka lainnya berhasil diringkus yakni Frenky dan Alexander dengan barang bukti ganja 14 kilogram. Ganja sebanyak itu sudah dibagi dalam beberapa bungkusan.

“Kami masih terus membongkar dan mengejar sindikatnya. Ganja itu dikirim dari Medan melalui jalur darat dan rencana diedarkan di Denpasar,” ungkap Artana, Kamis 19 Juni 2014.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku peredaran ganja itu dikendalikan oleh seorang napi yang mendekam di LP Kerobokan. “Inisialnya GW. Tersangka Alexander yang kenal dengan GW. Dia mendekam di Lapas Kerobokan dan baru bebas Januari 2013 lalu ,” papar Artana.

Polisi masih mendalami kaitan kasus ini dengan penyelundupan 18 kilogram ganja ke Lapas Kerobokan belum lama ini. 

Dalam kasus itu, dua pelaku ditangkap, yaitu Juwarso dan Imron Rosidi. Kedua pelaku menyamar sebagai pembesuk narapidana saat akan menyelundupkan ganja itu. JAK-MB