Jembrana (Metrobali.com)-

Terduga pelaku illegal loging Putu Darta (53) asal Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, diamankan di Polsek Melaya.

Bersamanya juga diamankan satu unit truk warna merah DK 9491 WH berisikan 29 batang kayu jenis mahoni dengan panjang 3 meter.

Dari informasi,  terduga pelaku illegal loging diamankan Minggu (10/1) kemarin sekitar pukul 05.00 Wita, berdasarkan informasi masyarakat.

Ia diamankan saat menaikan batangan kayu bersama temannya Ketut Tulis dan Ketut Widastra keatas truk DK 9491 WH yang disopiri H Toyibi sekaligus pemilik truk di Banjar Sarikuning, Desa Tukadaya.

Namun saat petugas datang, kedua temannya Ketut Tulis dan Ketut Widastra serta sopir truk yang konon juga sekaligus sebagai pembeli kayu berhasil kabur.

Diduga 29 batang kayu jenis mahoni itu ditebang pelaku dari kawasan hutan produksi di Sarikuning Desa Tukadaya, Malaya.

Kapolsek Melaya Kompol Nyoman Nirman seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Senin (11/1), membenarkannya, dan barang bukti kayu dan truk sudah diamankan. “Kasusnya masih dikembangkan karena pembelinya dan dua temannya yang lari masih kita kejar” ujarnya. MT-MB