Foto: I Wayan Mariyana Wandira, calon petahana Ketua DPD II Partai Golkar Kota Denpasar periode 2020-2025.

Denpasar (Metrobali.com)-

Langkah I Wayan Mariyana Wandira kembali menduduki jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Denpasar periode 2020-2025 diyakini berjalan mulus dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kota Denpasar yang akan digelar Minggu (16/8/2020) di Madu Sedana, Sanur, Denpasar.

Wandira yang sebelumnya telah dua periode menjabat Ketua DPD II Golkar Denpasar optimis terpilih secara aklamasi dan untuk ketiga kalinya atau “hattrick” menjadi pucuk pimpinan “Partai Beringin” di Kota Denpasar.

“Astungkara (aklamasi-red). Berdasarkan Pleno DPD Golkar Denpasar yang diperluas sampai ke tingkat pengurus desa, sudah memberikan ruang kepada tiang lagi selaku Ketua Golkar Denpasar,” kata Wandira, Jumat (14/8/2020) ditemui di Kantor DPD II Partai Golkar Denpasar.

Menurut Wandira sejauh ini sebanyak 8 dari 10 pemegang hak suara yang akan memilih siapa yang layak menjadi Ketua DPD II Golkar Denpasar sudah menyampaikan dukungan tertulis kepada dirinya untuk memimpin partai ini ketiga kalinya di Denpasar.

Dengan demikian Musda Golkar di Denpasar berpeluang besar mengikuti tiga daerah lainnya yang telah secara aklamasi juga memilih Ketua DPD II Golkar Kabupaten yakni Klungkung, Badung, dan Tabanan.

“Kita sesuai dengan arahan DPD I dan DPP Golkar, dalam setiap musyawarah (Musda) untuk menentukan pimpinan diharapkan aklamasi karena di sana (Musda) tidak ada konstestasi. Sebab kalau ada kontestasi tentu ada kalah dan menang serta pasti ada yang kecewa,” papar Wandira yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini.

Kendati demikan, Wandira menegaskan Golkar merupakan parpol yang demokratis, siapapun punya kesempatan dan bisa maju memimpin Golkar Denpasar, tidak ada pembatasan.
Siapapun yang ingin maju dipersilakan asalkan memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar.

Tidak pula ada tekanan atau intervensi kepada pemegang hak suara yang akan memilih siapa yang layak menjadi Ketua DPD II Golkar Denpasar.

Terkait dengan posisinya yang sudah dua periode sebagai Ketua DPD II Golkar Denpasar dan jika kembali mencalonkan diri ketiga kalinya apakah tidak akan melanggar AD/ART partai dengan adanya pembatasan maksimal dua periode, Wandira menjelaskan tidak serta merta demikian.

Sebab berdasarkan AD/ART Golkar, Ketua DPD yang sudah dua periode ketika dicalonkan kembali oleh pemegang hak suara, maka yang bersangkutan haruslah mendapatkan izin atau rekomendasi dari DPP Partai Golkar.

Wandira pun sudah mendapatkan rekomendasi tersebut dimana DPP Golkar memberikan “lampu hijau” atau semacam “tiket emas” bagi Wandira tarung kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Golkar Denpasar.

“Itu (pencalonan) sudah direstui DPP.Jadi sudah ada penilaian dari DPP terhadap diri saya,” tandas Wandira. (wid)