kandang ayam

Jembrana (Metrobali.com)-

Diduga sebagai biang kemunculan lalat, kandang ayam milik Ketut Tastra, seorang oknum guru di salah satu SMA Negeri di Negara, diprotes sejumlah warga. Warga juga menduga 10 kandang ayam yang tersebar di beberapa lokasi di Banjar Tengah, Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana ini belum memiliki ijin (bodong).

Menyikapi protes warga, Pol PP Jembrana dipimpin Kasi Trantib Gede Nyoman Suda Asmara, Rabu (10/12) langsung mengecek ke lapangan. Ternyata benar, kesepuluh kandang ayam tersebut belum berijin.

Made Kandi istri dari Ketut Tastra saat ditemui mengaku tidak tahu menahu terkait kandang ayam, Pasalnya kandang ayam tersebut dikelola oleh suaminya. Namun menurutnya kandang ayam itu dibangun sejak tahun 1990. “Kalau di utara ada empat kandang, yang di selatan ada enam kandang ayam” jelasnya.

Menurutnya meskipun memliki sepuluh kandang ayam, namun tidak semuanya berisi ayam. “Tidak semua berisi ayam, karena suami saya hanya memelihara 1000 ekor ayam” imbuhnya.

Namun, saat Pol PP menanyakan mana ijinnya, Kandi mengaku tidak tahu. Karena yang mengurus suaminya. “Saya tidak tahu, jangan nanya saya, yang ngurus suami saya. Masak memelihara seribu ayak harus ada ijin” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Pol PP Jembrana seizin Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Bhudi mengatakan yang namanya usaha, apalagi memelihara seribu ayam, tentu harus memiliki ijin.

Karena tidak bisa menunjukkan izin, sementara Ketut Tantra, suami Made Kandi tidak ada di rumah, Pol PP akhirnya menyita KTP milik Made Kandi. “Karena suami ibu tidak ada, KTP ibu saya bawa. Tolong sampaikan kepada suami ibu supaya datang ke Kantor Pol PP” ujar Suda Asmara.

Sementara itu, dari pengamatan Rabu (10/12), kandang ayam itu penuh dengan lalat. Bahkan hingga ke rumah penduduk sekitar. Informasi dari warga sekitar, sebenarnya warga pernah memprotes limbah dari kandang ayam tersebut, namun tidak pernah digubris oleh pemiliknya. MT-MB