Mulai H-3 Idul Fitri Truk Besar Dilarang Lalu Lalang

Jembrana (Metrobali.com)- 

Sejumlah truk pengangkut barang menjelang arus mudik dan arus balik diperkirakan akan meningkat. Pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa angkutan Lebaran 2018, operasional truk selain mengangkut sembako dan BBM, dibatasi.

Larangan bagi kendaraan barang yang mengangkut material seperti bahan tambang dan bahan bangunan menurut Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, I Ketut Iriana melalui Penyidik PPNS, Putu Bagus Mudita mulai H-3 tanggal 12 Juni sampai H-1 tanggal 14 Juni 2018.

Selain itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tersebut lanjutnya juga dilakukan penutupan terhadap Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Cekik, Gilimanuk.

“Selama ditutup area UPPKB akan difungsikan sebagai rest area atau tempat peristirahatan dan juga untuk menampung truk atau kendaraan barang yang kedapatan melanggar” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko, Rabu (6/6) juga menegaskan bahwa untuk arus kendaraan barang yang masih boleh melintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 itu diantaranya sembako, BBM dan BBG, ternak, pos dan uang serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis. Namun, truk atau kendaraan barang tersebut harus dilengkapi surat muatan yang ditempel pada kaca depan sebelah kiri.

“Kalau melanggar, kami telah menyiapkan sejumlah kantong-kantong parkir sampai selama arus mudik” ujarnya.

Pewarta  : Komang Tole