Dokumentasi - Seorang anak mengamati ikan-ikan

Jembrana (Metrobali.com)-

Pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) khususnya terhadap perahu diatas 30 GT (gross ton) mulai ada titik terang setelah DPRD Jembrana bersama Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana berkoordinasi ke Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akhir pekan lalu.

Sebelumnya, sejumlah nelayan purse seine atau perahu slerek di Jembrana mengeluhkan lamanya waktu dalam pengurusan SIPI yang menjadi kewenangan Pusat ini.

Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Kade Darma Susila, Selasa (6/6) mengatakan dari hasil koordinasi ada kebijakan untuk mempermudah dalam mencasi SIPI sehingga nelayan tidak perlu ke Pusat.

“Pusat siap datang ke daerah. Asalkan semua persyaratan sudah dipenuhi nelayan dan jumlah kapal yang mencari izin lebih dari 25 kapal” ujarnya.

Agar nelayan mengetahuinya, pihaknya berharap Dinas PKP bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana  dan instansi tekait lainnya dapat segera mensosialisasikan.

Ia menambahkan dalam pengurusan izin akan dilakukan pengukuran ulang guna memastikan ukuran kapal. “Untuk dibawah 30 GT kewenangannya ada di Provinsi, sedangkan diatas 30 GT  ada di Kementerian (Pusat)” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas PKP Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa mengatakan dari hasil koordinasi Pusat memberi sinyal akan turun guna mempermudah pengurusan izin. 

Terkait BBM bersubsidi menurutnya untuk kapal diatas 30 GT dipastikan tidak akan mendapatkannya.

“Nanti untuk Solar kapal diatas 30 GT akan dilayani di SPBN AKR. Kapal yang sudah memiliki izin sudah terdata di SPBN itu” terangnya. MT-MB