awardKa. Badan Litbang saat memaparkan konsep Mangupura Award dihadapan Sekda Badung, Senin (13/11) kemarin di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung.

Mangupura  (Metrobali.com)-

Dalam rangka meningkatkan kinerja, tata kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintahan Desa maka mulai Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Badung akan melakukan penilaian bagi semua Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa dengan melibatkan Tim Eksternal. Disamping meningkatkan kinerja penilaian ini juga diharapkan untuk memacu Perangkat Daerah, Para Perbekel termasuk Perusahaan Daerah untuk menginplementasikan RPJMD-SB Kabupaten Badung 2016-2021. Bagi Perangkat daerah maupun Perbekel yang memperoleh nilai terbaik berdasarkan skor dalam komponen penilaian, akan diberikan reward berupa Anugrah Mangupura Award, demikian ditegaskan Sekda Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa dihadapan para Kepala Perangkat Daerah dan Perbekel se-Badung saat mengikuti paparan Formulasi Penganugrahan Mangupura Award oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan I Wayan Suambara, Senin (13/11) lalu di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung I Wayan Suambara menjelaskan bahwa bagi Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa ada 7 (tujuh) kategori yang akan menjadi penilaian yaitu penatausahaan asset daerah, tata kelola keuangan daerah, tata kelola arsip, disiplin PNS, tata kelola pelayanan publik, program inovasi serta akuntabilitas kinerja. Disamping penganugrahan Award yang berbasis penilaian tersebut, mangupura Award juga akan diberikan kepada krama Badung yang memperoleh pengakuan atas prestasinya di Tingkat Provinsi, Nasional, Regional bahkan mungkin Internasional. Pengakuan tersebut diantaranya Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan dan Olah raga serta Bidang Seni dan Budaya. Penilaian akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan terhadap 7 (tujuh) kategori tersebut yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Pada kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Badung Adi Arnawa Menugaskan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sebagai pengampu dan penanggung jawab kegiatan ini. RED-MB