MetroBali

Selangkah Lebih Awal

MUI Tegaskan Tidak Terkait Ijtima’ Ulama III

Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Saadi. (Rmol )

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menegaskan MUI tidak terkait dengan Ijtima’ Ulama III.

“Bahwa MUI tidak memiliki keterkaitan dengan Ijtima’ Ulama III yang diinisiasi oleh beberapa orang,” kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5).

Dia mengatakan, MUI tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Ijtima itu, baik proses pelaksanaan maupun hasil keputusan itu. Jika ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut maka dipastikan bahwa kehadirannya tidak mewakili institusi tetapi atas nama pribadi.

Waketum mengatakan MUI memiliki forum serupa yaitu Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.

Menurut dia, kegiatan itu diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam dan utusan perguruan tinggi agama Islam.

“Sehingga keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi,” kata dia.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, kata dia, membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan.

Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi’iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu’iyah), masalah perundang-undangan (qanuniyah) serta masalah strategis kebangsaan lainnya.

“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis,” kata dia.

MUI, kata Zainut, menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam dan mendorong agar umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan.

Dia mengingatkan kepada semua pihak bahwa Pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan disukseskan bersama. Seluruh tahapan pemilu harus dipastikan berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, ujarnya.

“Tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia,” katanya.

MUI, kata dia, mengimbau kepada semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama, menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

“Sehingga mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara,” kata dia.

Sumber : Antaranews.com