Denpasar (Metrobali.com) –

Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali mengeluarkan pawai “ogoh-ogoh” pada Hari Raya Nyepi yang bersamaan dengan musim kampanye Pemilu 2014.

“Kami sudah berkordinasi dengan sembilan Majelis Madya Desa Pakraman (tingkat Kabupaten) dan 57 Majels Alit Desa Pakraman (tingkat kecamatan) untuk mengeluarkan surat edaran terkait pawai ogoh-ogoh,” kata Ketua MUDP ProBali Jro Gede Suwena Upadesa di Denpasar, Jumat (17/1) .

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan lembaga yang membawahi desa-desa adat di Bali itu, di antaranya pihak dusun adat (banjar) yang ikut pawai harus memiliki penanggung jawab dan kepanitiaan yang jelas. Bentuk ogoh-ogoh harus melambangkan “bhuta kala”.

“Selain itu tidak boleh peserta mengonsumsi minuman beralkohol dan menggunakan petasan saat pawai ogoh-ogoh dan pelaksanaannya hanya dilakukan di lingkup banjar setempat,” ujarnya.

Ketentuan lain adalah ogoh-ogoh dan peserta pawai dilarang menggunakan atribut partai politik.

“Unsur seni dan budaya Bali harus lebih banyak ditonjolkan. Tidak ada atribut parpol apalagi sampai membuat ogoh-ogoh tokoh yang sudah terbukti melakukan korupsi. Kami mengimbau semua pihak bisa ikut menjaga stabilitas menjelang pemilu,” ujarnya.

Terkait dengan sumbangan para caleg dalam pembuatan ogoh-ogoh itu, MUDP menyatakan tidak dilarang selama tidak ada kontrak politik untuk memilih calon tertentu nanti saat pemilu 9 April.

“Karena Hari Raya Nyepi bertepatan dengan kampanye terbuka pemilu legislatif, kami berharap semua pihak khususnya masyarakat yang akan membuat ogoh-ogoh jangan sampai masuk dalam ranah politik,” ujarnya.

Suwena Upadesa menambahkan agar semua penyelenggara pawai ogoh-ogoh dapat melaksanakan persyaratan tersebut sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga. “Untuk para generasi muda kami harapkan agar dapat menunjukkan kreatifitasnya dalam bidang seni, khususnya dalam pembuatan ogoh-ogoh,” katanya. AN-MB