Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Daerah Bali yang berhasil mengungkap kasus pencurian benda-benda sakral di pura atau “pretima” yang marak terjadi sejak dua tahun terakhir.

“Kami menyampaikan rasa bangga dan terima kasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya karena polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ‘pretima’,” kata Bendesa Agung MUDP Bali Jero Mangku Gde Suwena Putus Upadesa di Denpasar, Rabu (28/8).

Menurut dia, selama beberapa tahun terakhir maraknya kasus pencurian benda-benda yang menjadi jungjungan umat Hindu itu telah membuat keresahan masyarakat di Pulau Dewata.

“Ini berarti suatu keberhasilan luar biasa dari jajaran Polda Bali,” ujarnya.

Pihaknya menginginkan agar para pelaku yang berhasil ditangkap mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan dibedakan dengan kasus pencurian biasa.

“Ini sudah menistakan agama dan merusak tatanan kehidupan beragama di Bali,” ucapnya.

Pihaknya akan memantau kasus itu hingga menjalani proses peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.

Sejak beberapa tahun terakhir kasus pencurian benda sakral itu marak terjadi di sejumlah pura di seluruh Bali.

Dari penyidikan terungkap bahwa benda sakral tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi yang dijual ke sejumlah penadah baik lokal maupun mancanegara.

Sebelumnya polisi berhasil menangkap dan menjebloskan ke penjara penadah asal Italia, Roberto Gamba yang ditengarai membeli hasil curian itu.

Polda Bali sendiri merilis puluhan benda-benda sakral dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Tabanan dengan 13 pura, Kabupaten Klungkung (9), Denpasar (5), Gianyar (4), dab Badung (8).

Benda yang disucikan umat Hindu tersebut di antaranya sejumlah keris, manik-manik, emas, patung simbol para dewa, serta benda kuno dan sakral lainnya.

Dari jumlah barang bukti tersebut, polisi menyakini sudah banyak benda sakral tersebut dijual kepada penadah dan masih banyak TKP yang belum dilaporkan mengalami kehilangan benda suci itu.

Polisi juga berhasil meringkus empat orang tersangka yang berinisial Ay, Rd, Sl, dan Ar serta menangkap lima orang penadah.

Pihak berwajib juga tengah mengejar empat orang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang, berinisial A, F, M, dan S yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. AN-MB