Wakil Ketua MPR Mahyudin

Jakarta (Metrobali.com)-

Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengacu pada surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai dualisme kepemimpinan Partai Golkar, untuk memutuskan surat pergantian pimpinan Fraksi Golkar di MPR yang diajukan kubu Agung Laksono.

“Dasar kami memutuskan yaitu surat Kemenkumham, karena partai diakui kalau sudah disahkan negara,” kata Wakil Ketua MPR Mahyudin di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Kamis (18/12).

Mahyudin menjelaskan penggantian pimpinan fraksi merupakan hal biasa, karena merupakan kewenangan partai dan fraksi merupakan kepanjangan tangan partai.

Namun menurut dia, keputusan Kemenkumham yang mengakui kedua munas, sehingga dualisme kepemimpinan Golkar tidak bisa berjalan.

“Keputusan Kemenkumham yang mengakui kedua munas sehingga tidak berjalan dan perubahan fraksi dilakukan oleh partai yang memiliki keabsahan hukum,” ujarnya.

Mahyudin menjelaskan MPR memerlukan dilampiri keabsahan kepengurusan yang mengajukan karena apabila ada orang tanpa dasar mengajukan kepengurusan maka bisa memecatnya.

“Namun, apabila memenuhi persyaratan bisa jalan, tetapi kalau tidak memenuhi maka tidak bisa diteruskan,” ucapnya.

Dia menegaskan pimpinan MPR akan menanggapi surat dari Golkar versi Munas Jakarta yang dikirim pada Rabu (18/12). Namun menurut dia, apakah akan diterima atau tidak, ditindaklanjuti atau tidak, karena tergantung persyaratan yang ada.

“Di terima atau tidak, ditindaklanjuti atau tidak, itu tergantung persyaran di masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Leo Nababan dan Ibnu Munzir menemui pimpinan MPR untuk menyerahkan surat pergantian Fraksi Golkar di MPR.

“Hari ini kami akan menyerahkan surat pergantian (Fraksi Golkar) di MPR kepada Ketua MPR,” kata Leo di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (18/12).

Dia yakin surat yang ditujukan ke MPR dan DPR mengenai pergantian fraksi Golkar di kedua lembaga itu diterima masing-masing pimpinan. Hal itu menurut dia, berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengakui kepengurusan hasil Munas Jakarta dan Munas Bali.

“Keduanya sah (berdasarkan keputusan Kemenkumham) tinggal kepengurusannya yang belum ditentukan,” tuturnya.

Leo juga meluruskan berita yang berkembang di masyarakat bahwa Kemenkumham mengembalikan roda organisasi berdasarkan hasil Munas di Riau tahun 2009.

Menurut dia, berdasarkan hasil Munas di Jakarta dan Bali tahun 2014, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 dinyatakan demisioner. AN-MB