MPR Bahas Penataan Kewenangan DPD RI
Siaran pers MPR, Minggu (2/10), menyebutkan bahwa diskusi yang dipimpin Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Syamsul Bahri dan bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo Kendari itu, peserta dan narasumber menyepakati bahwa tidak setuju dengan pembubaran DPD RI.
Penataan serta penguatan kewenangan DPD RI perlu dilakukan agar kesetaraan dengan DPR RI sehingga dapat tercipta saling check and balances antar kedua lembaga tinggi tersebut.
Pengaturan kedudukan, fungsi dan peran DPD sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.
Selain itu juga untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang. Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.