Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Desca Lidya Natalia)

“…Kalau digerakkan 100 persen semua,” kata Moeldoko

Jakarta (Metrobali.com)-

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah adanya penggerakan pegawai Badan Usaha Milik Negaera (BUMN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut  01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, dalam Pemilihan Presiden 2019.

“Menggerakan BUMN? Tahu tidak BUMN yang milih 02 (berapa)? 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (paslon 02). Di mana menggerakkan? Menggerakkan polisi? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak. Mana yang digerakkan? Kalau digerakkan 100 persen semua,” kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Persentase tersebut menurut Moeldoko diperoleh berdasarkan survei internal Tim Kampanye Nasional (TKN).

“Iya (survei internal), di (kompleks) Paspampres, (paslon 01) kalah, di perumahan Setneg (Sekretariat Negara) kalah. Terus mana yang digerakkan?” tambah Moeldoko.

Pada Jumat (24/5) malam, tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan ke MK dan memasukkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif termasuk penggerakan BUMN dan ASN.

“Itu pasti Pak Yusril cs akan menyampaikan (jawaban). Kalau penggunaan fasilitas negara, sebelum menggunakan sudah menanyakan lebih dulu,” tambah Moeldoko.

Hari ini Moeldoko memang bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk konsolidasi terkait perkembangan terakhir gugatan di MK.

“Tuntutannya itu sama dengan 2014, wis,” ucap mantan Panglima TNI ini.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan lima bentuk kecurangan yaitu pertama, adanya keberpihakan Polri dan intelijen kepada pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Kedua, adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke salah satu paslon.

Ketiga, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01.

Keempat, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah untuk meningkatkan paslon 01 elektabilitasnya dalam Pilpres 2019.

Kelima, pembatasan kebebasan media dan pers.

Sehingga tim hukum mengajukan 7 permohonan kepada MK yaitu pertama, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Kedua, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. Meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu 2019.

Ketiga, menyatakan pasangan calon nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Keempat, membatalkan atau mendiskualifikasi Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

Kelima, menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Keenam, memerintahkan kepada termohon, yakni KPU untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Ketujuh, memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Sumber : Antaranews