Pande Made Ady Muliawan

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jembrana, Bali, Pande Made Adi Muliyawan

Jembrana (Metrobali.com)-

Aparatur sipil negara dan pejabat, Kepala Desa atau Perbekel/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jembrana, Bali, Pande Made Adi Muliyawan sebagai pencegahan dini, Rabu (16/9).

Sebelumnya Panwaslih Jembrana juga sempat memberikan peringatan kepada sejumlah kepala desa yang namanya masuk dalam tim kampanye. Dan menurut Ketua Panwaslih Jembrana sudah ditindaklanjuti oleh tim pemenang pasangan calon (paslon) dengan mencoretnya.

“Nanti juga akan kita berikan surat agar mereka bisa memilah kewenangan. Tapi kalau sampai melakukan mobilisasi dan mengarahkan pilihan ke salah satu paslon  itu jelas melanggar Undang-Undang” ujar Pande.

Menurutnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 71 ayat 1, UU nomor 8 tahun 2015 dan konsekuensinya pidana dengan hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp.6 juta.

Selain Kepala Desa atau Perbekel/Lurah, di Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, juga diatur larangan perangkat desa hingga tingkat kepala dusun untuk tidak ikut terlibat kampanye. Namun untuk perangkat hingga kepala dusun ini, tidak disebutkan sanksi pidana.

“Meskipun tidak diatur sanksinya, kami berhak untuk menghentikannya” imbuhnya.

Pande juga mengaku pernah menerima keluhan terkait adanya indikasi perangkat desa juga menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol), namun menurutnya itu bukan ranah lembaganya. Meski demikian ppihaknya tetap meminta Panwascam untuk menelusurinya. MT-MB