Denpasar (Metrobali.com)-

Mobil hasil kejahatan di Bali dikirimkan oleh pelakunya ke Jakarta sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/12).
“Sesampai di Jakarta pelat mobil diganti,” kata Riski Gusbianto (54), saksi kasus penggelapan mobil Honda CRV, dalam sidang di PN Denpasar.

Ia mengungkapkan bahwa mobil nomor polisi DK-99-SH diganti oleh pelakunya, Haris, menjadi B-1984-RVS.

Riski yang masih memiliki hubungan famili dengan korban, Surono Harianto, sempat mengetahui mobil itu berada di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Namun dia tidak menaruh curiga bahwa mobil berwarna putih itu milik saudaranya yang sering kali tinggal di Perumahan Grand Lot, Kabupaten Badung.

Mobil tersebut diamankan polisi saat menggelar Operasi Zebra di Jakarta karena nopol berbeda dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut Riski, mobil itu dilarikan Haris setelah mendapat kunci kontak dari adiknya, Karlina, yang merupakan kekasih gelap Surono Harianto.

Haris dan Karlina sama-sama duduk di kursi terdakwa dan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan pencurian. AN-MB