Hamdan Zoelva

Jakarta (Metrobali.com)-

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk membacakan putusan sela atas permohonan pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

“Tidak ada (putusan sela), karena perkaranya sampai tadi pagi belum diregistrasi,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Senin (6/10).

PDIP pada Jumat (3/10) telah mendaftarkan pengujian Pasal 15 UU MD3 dan meminta MK Senin ini membacakan putusan sela sehingga dapat menunda pemilihan pimpinan MPR nanti malam.

Hamdan mengungkapkan gugatan dari PDIP melalui kuasa hukumnya, yaitu Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat, belum lengkap dan belum disertai dengan bukti awal.

“Di MK ini kan ada proses dari awal untuk diregistrasi. Salah satunya harus ada bukti awal untuk bisa dilengkapi,” katanya.

Dengan ditolaknya permintaan putusan sela ini, Hamdan mengembalikan lagi kepada PDIP apakah mau melanjutkan perkara ini atau tidak karena pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan pada Senin ini pukul 19.30 WIB.

“Terserah dari pemohon (PDIP), kalau dilanjutkan kami layani, ditarik juga kami layani, karena keperluannya kan untuk sidang MPR,” katanya.

PDIP pada Jumat (3/10) mendaftarkan UU MD3 untuk membatalkan ketentuan pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan, “Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap”.

Mereka berharap MK membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. AN-MB