Panel Hakim pada sidang pertama sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juni 2019. MK dijadwalkan akan membacakan putusan pada 28 Juni 219. (Foto: Achmad Ibrahim/AP)

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan hasil pemilu presiden 2019 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan ini memenangkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Berikut laporannya.

Setelah membacakan putusan dalam sidang gugatan hasil pemilu presiden 2019 secara bergantian selama sembilan jam sejak jam 12.30 siang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam putusannya mengatakan “mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang disebut pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, “bersifat terstruktur, sistematis dan masif” dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Dalam amar putusannya, MK menolak semua dalil pemohon yang dinilai tidak beralasan karena tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Putusan ini memenangkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Hakim MK Menegaskan “Hanya Takut pada Allah SWT”

Sebelumnya ketika memulai sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2019, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan menggarisbawahi bahwa seluruh hakim MK “hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.” Dengan tegas ia mengatakan “kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil keputusan dalam perkara ini, yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan.”

Ketua MK, Anwar Usman, memimpin sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumat (14/6).
Ketua MK, Anwar Usman, memimpin sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumat (14/6).

Ditambahkannya bahwa para hakim majelis Mahkamah Konstitusi tahu bahwa keputusannya tidak mungkin memuaskan semua pihak, “untuk itu kami mohon tidak dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah.”

Prabowo-Sandiaga Uno akan Sampaikan Pernyataan atas Putusan MK

Berdasarkan pantauan VOA di lapangan, pimpinan serta petinggi partai yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur telah berkumpul di kediaman calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan; tidak saja untuk menyaksikan bersama-sama sidang putusan sengketa di MK, tetapi juga untuk menyikapi hasil sidang itu. Beberapa sumber mengatakan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan menyampaikan pernyataan resmi Kamis sore.

Ribuan Demonstran Padati Kawasan Sekitar MK Sejak Pagi

Sementara itu sejak pagi sekitar seribu pengunjukrasa telah memadati kawasan di sekitar gedung MK, mulai dari Patung Kuda hingga di depan gedung Kementerian Polhukam. Lebih dari 47.000 personil gabungan TNI-Polri dikerahkan mengamankan situasi, termasuk 13.000 personil yang ditempatkan di MK. [em/sm/gi]

Sumber : Antaranews