Jakarta (Metrobali.com)-

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan kasus penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dugaan suap tidak akan mengganggu seluruh persidangan yang saat ini sedang ditangani lembaga tersebut.

“Saya ingin menyampaikan persidangan dan perkara di MK tetap berjalan. Hanya saja kami akan melakukan koordinasi waktu, namun persidangan tetap dilakukan sesuai hari yang telah dijadwalkan,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dini hari, didampingi seluruh jajaran Hakim Konstitusi.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di kediamannya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.

“AM itu dulu menjabat Hakim Konstitusi, sekarang Ketua MK,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis dini hari.

KPK menyatakan dugaan praktik suap terhadap Ketua MK berinisial AM, di kediamannya kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10), diduga bernilai sekitar Rp2-3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

Terkait hal ini, kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, proses persidangan Pilkada Kabupaten Gunung Mas sendiri tetap akan berjalan seperti biasa. Delapan Hakim Konstitusi akan meminta keterangan dari dua orang anggota panel yang menangani perkara tersebut. AN-MB