Jakarta (Metrobali.com)-

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengacara Farhat Abbas yang ingin bersaing menjadi calon presiden (capres) dari jalur independen dengan menguji Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (27/6).

Farhat Abbas bersama Narliz Wandi Piliang Iwan Piliang menguji Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terkait ketentuan capres harus diajukan partai politik (parpol).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pengujian ketentuan capres yang harus diajukan melalui partai politik telah pernah diajukan dan sudah ada putusan.

Atas hal ini, MK memberikan pertimbangan yang serupa dengan permohonan sebelumnya untuk menolak permohonan uji materi ini, yakni capres dan cawapres harus diajukan dengan menggunakan jalur parpol, kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangannya.

“Pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas juga berlaku menjadi pertimbangan pula dalam putusan yang dimaksud,” kata Muhammad Alim.

Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 56/PUU-VI/2008 yang diputus pada 17 Februari 2009.

Perkara permohonan uji materi ini diajukan oleh Pengamat Politik Fadjroel Rahman bersama dengan dua orang pemohon lain yaitu Mariana dan Bob Febrian.

Dalam perkara ini, MK telah menyatakan capres harus diajukan oleh parpol merupakan amanah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

MK juga menyatakan mekanisme capres diajukan parpol tidaklah melanggar hak konstitusional warga negara. INT-MB