hamdan-zoelva-_130829111732-770

Jakarta (Metrobali.com)-

Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan KPU membuka kotak suara, sepanjang dilakukan dengan melibatkan saksi dari dua pasangan calon capres-cawapres Pilpres 2014.

“Mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK dengan ketentuan bahwa, pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang Panwaslu,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat (8/8).

Saat membacakan ketetapan MK, ia menegaskan bahwa selain melibatkan Panwaslu di tiap tingkatan, maka pembukaan kotak suara harus memuat berita acara dan keterangan akan dokumen-dokumen yang diambil untuk dihadirkan di ruang sidang MK.

“Membuat berita acara pembukaan kotak suara dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, meminta pengamanan dari Kepolisian,” ujarnya.

Hamdan menjelaskan tindakan KPU membuka kotak suara sebelum ketetapan tersebut dibacakan akan diputuskan dalam putusan akhir MK dalam mengadili perkara Pilpres 2014.

“Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di MK oleh termohon sebelum, adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,” jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum telah melanggar perundang-undangan.

“Untuk itu kami memohon MK menyatakan perbuatan pembukaan kotak suara meruapakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah,” kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi, saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat.

Pihak Prabowo mengungkapkan bahwa pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelm pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa, PPK saat rekap di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/kota saat rekap d tingkat kabupaten/kota dan pembukaan kotak suara karena perintah badan pengawas pemilu atau MK.

“Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres,” kata Didi.

Oleh karena itu, lanjutnya, perintah KPU yang memerintahkan membuka kotak suara melalui surat edarannya pada 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena selurh tahapan Pilpres telah selesai.

“Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK,” tegas Didi.

Sedangkan pihak Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU tidak bertentangan dg perundang-undangan.

“Pembukaan dapat dibenarkan asal tidak mengubah dokumen asli,” kata salah satu kuasa hukum Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva akan memusyawarahkan dengan hakim lainnya dan akan membuat ketetapan.

“Kami akan buat ketetapan pada sidang hari ini, mungkin sidang sore nanti,” kata Hamdan. AN-MB