Bupati Jembrana I Nengah Tamba turun mengecek langsung rencana pembangunan pabrik yang berlokasi di Banjar Munduk Desa  Pengambengan, Kecamatan Negara, Jumat (18/6/2021).
Jembrana (Metrobali.com)-
Pro kontra rencana pembangunan pabrik Pengolahan Limbah B3  Medis disikapi Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Bupati turun mengecek langsung rencana pembangunan pabrik yang berlokasi di Banjar Munduk Desa  Pengambengan, Kecamatan Negara, Jumat (18/6/2021).
Bupati meminta PT Klin selaku investor untuk menunda dulu proses pembangunan pabrik.
Permintaan tersebut juga diungkapkan Bupati Tamba di hadapan ratusan warga yang menolak pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 , yang hadir dilokasi rencana  pabrik.
“Kita dilematis sekali dalam persoalan ini . Disatu sisi , ijin sudah ada sebelumnya  namun banyak penolakan dari warga. Disisi lain, kami tidak bisa  membendung investasi masuk di Bali dan Jembrana khususnya”ujar Bupati Tamba.
Persoalan ini kata Tamba mesti dicarikan solusi secepatnya. “Dicarikan bagaimana win win solusinya. Bagaimana sosialisasinya dilakukan lebih tajam sehingga ada titik temu. Karena itu, saya minta pembangunan ditunda sembari menunggu bagaimana hasil pendekatan PT Klin dengan warga” ujarnya.
Bupati mengatakan secara prinsip ia sangat  mendukung  investasi masuk  Jembrana. Bahkan siap memfasilitasi dan memberikan  “karpet merah” untuk itu.
Namun ia juga tidak ingin kepentingan usaha itu secara dampak merugikan masyarakatnya. Jika itu terjadi, Bupati memastikan akan hadir untuk membela warganya.
” Saya sudah minta perusahaan  tunda dulu pekerjaan disini ( PT Klin) sebulan dua bulan. Jangan sampai proyek berjalan memancing  situasi tidak kondusif dimasyarakat. Kamis siap memediasi. Termasuk mengajak rekan rekan forkopimda nantinya, ” tambah Bupati.
Kepada perwakilan PT Klin Bupati minta waktu berjalan  sekarang bisa  memberikan pemahaman sejelas jelasnya kepada warga yang menolak. Termasuk melakukan pendekatan kepada tokoh umat. Sosialisasi penting untuk meyakinkan masyarakt kalo investasi yang dijalankan  aman.
Dari sosialisasi nanti imbuh Bupati, PT Klin juga harus memastikan kemanan usahanya, bagaimana industri dan perikanan tidak tercemar. Termasuk apa kontribusi bagi warga sekitar serta tenaga kerja lokal yang bisa direkrut.
Sementara , Ust Sariaman selaku perwakilan warga yang menolak menyambut baik penundaan pembangunan oleh Bupati.
Ia mengatakan,  secara konsisten bersama warga terus menolak rencana pembangunan pabrik limbah B3 itu sejak tahun 2017.
Penolakan itu sebutnya  bukan tanpa dasar atau  anti akan investasi yang masuk.
Namun mewakili warga lainnya, Ia ingin rencana pembangunan pabrik B3 itu dikaji ulang.
” Kami bukan menolak rencana pembangunan pabrik ini. Kami hanya minta tempatnya bisa dipindah. Bukan disini, karena wilayah ini dekat pemukiman,” jelasnya.
Pihaknya  juga mengaku siap diajak berdialog dengan perwakilan investor. Termasuk sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif khususnya di Pengambengan.
” Kita tidak mau terus menerus begini .
Kami paham, kalau ijin sudah keluar tidak bisa dicabut, sebaiknya tempatnya dipindahkan saja, ” harapnya .
Menanggapi permintaan Bupati, I Gede Agung Jonaparta selaku perwakilan PT Klin sepakat untuk menunda pembangunan sembari menunggu hasil sosialisasi dengan warga. Secepatnya ia akan melakukan pendekatan dengan warga ,serta menjelaskan bagaimana tujuan dari pendirian pabrik.
Dari pabrik limbah medis B3 yang  dijalankannya nanti , Ia mengaku sanggup mempekerjakan tenaga lokal hingga 30 orang.
” Kami akan cari win-win solution dan melakukan pendekatan kepada warga. Tentunya kami akan selalu ikut arahan bupati, ” tandasnya.
Editor : Hana Sutiawati