Winasa

Jembrana (Metrobali.com)-

Setelah menetapkan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan, Selasa (5/8) mengatakan saat ini tim sedang mempersiapkan jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan minggu depan. Menurutnya sejumlah saksi yang sebelumnya pernah diperiksa, juga akan diperiksa lagi. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap tersangka, I Gede Winasa yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Negara. “Jadwalnya masih kami buat, minggu depan pemeriksan sudah bisa kami lakukan” ujar Sauca.

Winasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus SPPD tahun 2009/2010 saat menjabat sebagai Bupati Jembrana. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Winasa, namun yang bersangkutan sempat beberapa kali tidak datang terkait kasus tersebut.

Dalam SPJ, disebutkan ada kegiatan perjalanan dinas keluar daerah menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Namun, setelah ditelusuri, tiket-tiket itu tidak digunakan yang bersangkutan, melainkan oleh orang lain. “Kami juga telah mengantongi sejumlah barang bukti termasuk manifes Garuda Indonesia” terangnya.

Berdasarkan surat perintah nomor 02/P.1.16./FD.1/07/2014 yang ditandatangi Kajari Negara, Teguh Subroto, ditunjuk sembilan jaksa untuk menangani kasus ini. MT-MB