Buleleng, (Metrobali.com)-

Pandemi covid-19 yang berdampak terhadap dunia pariwisata Bali khususnya di Kabupaten Buleleng, mendapat bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 13 milyar. Bantuan ini, mendapat perhatian sangat serius dari Kejaksaan Negeri Singaraja. Bagaimana tidak, pasalnya terindikasi diselewengkan. Hal ini memicu adrenaline penyidik kejaksaan untuk terkonsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Dinas Pariwisata dan yang terkait.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH merincikan kucuran dana PEN untuk pariwisata Buleleng sebesar Rp 13 milyar, diantaranya Rp 9 milyar untuk hotel dan restaurant, namun yang terealisasi sebesar Rp. 7 milyar dan sisanya Rp 2 milyar dikembalikan ke kas negara. Sedangkan untuk Rp 4 milyar inilah yang didalami pemeriksaaannya oleh tim penyidik kejaksaan, lantaran terindikasi ada dugaan terjadi penyelewengan berupa markup atau hal lainnya.

“Tim penyidik saat ini, sedang bekerja melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa orang saksi. Guna menelusuri terhadap ada dugaan penyelewengan saat penggunaan dana PEN pariwisata. Pemeriksaan dilakukan, selain untuk kucuran hotel dan restaurant. Karena untuk penyaluran dana ke hotel dan restaurant sudah tidak ada permasalahan, malahan ada dana Rp 2 milyar dikembalikan ke kas negara.” ucapnya tegas, Senin (25/1/2021) siang di Kejari Singaraja.

Menurutnya dari pemeriksaan beberapa orang saksi, terungkap bahwa dana yang diduga diselewengkan itu, mestinya digunakan mendanai kegiatan Bimtek, eksplorasi potensi pariwisata serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata yang ada di Buleleng.

“Indikasi penyelewengan dana PEN ada di biaya operasional yang nilainya sekitar Rp. 4 miliar. Tim penyidik terus melakukan pendalaman, dan saat ini masih dalam konteks Pulbaket dan pengumpulan data untuk mencari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Hibah PEN Pariwisata di Buleleng ini.” pungkas Agung Jayalantara. GS