Ilustrasi borgol (1)

Denpasar (Metrobali.com)-



Petugas Dit Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Perancis.

Pria berusia 24 tahun itu dibekuk lantaran memiliki 3,14 gram kokain yang dibungkus dalam tiga klip plastik kecil.

Wakapolresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana menuturkan, pria berinisial angkap pada Rabu 13 Agustus 2014. “Dia diciduk petugas sekira pukul 23.00 WITA,” tutur Artana, Rabu 20 Agustus 2014.

Ia menuturkan, penangkapan RY bermula dari adanya informasi masyarakat jika pria yang tinggal di Jalan Uma Alas II Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung itu pernah menawarkan kokain kepada salah seorang warga.

“Dari informasi itu tim bergerak menguntit tersangka di sekitar Jalan Teuku Umar Barat,” tuturnya. Pada pukul 22.30 WITA tersangka terlihat mengendarai mobil Mazda DK 991 FB. RY yang tak sadar tengah ditarget turun dari kendaraannya dan menyebrang jalan.

“Pada saat itulah dia disergap. Namun dia sempat melarikan diri dan masuk ke areal parkir futsal. Namun berhasil dibekuk,” katanya.

Petugas menemukan barang bukti berupa tiga klip kokain yang ditaruh di dalam korek api England’s Glory di dalam mobil tersangka. Saat tempat tinggal tersangka digeledah, polisi juga menemukan satu buah alat hisap sabu.

“Dari keterangan tersangka kokain dibeli seharga Rp1,8 juta dari seseorang di kawasan Legian, Kuta,” tutur Artana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, sejak tanggal 12 hingga 14 Agustus 2014, Polresta Denpasar berhasil membekuk 6 pelaku lainnya. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat total 33,52 gram seharga Rp60,336 juta. Enam tersangka itu adalah DK (23), AN (31), WK (35), GS (36), AP (32) dan YF (28).  JAK-MB