burung rangkongBurung Rangkong milik Indra yang diamankan di Polres Jembrana. minggu (3/1).

Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran memiliki atau memelihara burung Rangkong, Gede Indra Juliandika (22) dimintai keterangan di Polres Jembrana, Minggu (3/1) siang.

Bersama pemuda asal Jalan Plawa, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabipaten Jembrana, Bali, juga diamankan satu ekor burung Rangkong yang dilindungi undang-Undang dan besi bentuk T, tempat burung Rangkong bercokol.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra srizin Kapolres Jembrana, Minggu (3/1) mengatakan kasus kepemilikan burung dilindungi Undang-Undang berawal dari informasi petugas KSDA.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, pihaknya kemudian mengamankan satu ekor burung Rangkong yang dilindungi Undang-Undang.

“Pemilik burung masih kita mintai keterangan, dan burungnya kita amankan” terang Sudarma Putra.

Dari keterangan pemilik burung, katanya burung Rangkong itu ia beli dari seseorang yang bernama Ketut Satria seharga Rp.500 ribu.

Terkait burung Rangkong, menurutnya pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak KSDA. Pasalnya burung tersebut dilindungi Undang-Undang.

Pemilik burung disangkakan Pasal 21 ayat (2) Yo Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim. MT-MB