Kairo (Metrobali.com) –

Mahkamah pidana Shobra Kheima, Kairo utara, pada Ahad menetapkan hukuman mati terhadap empat pemuda terdakwa pembunuhan.

“Keempat terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang perwira polisi,” kata hakim ketua Mostashar Mostafa Kamal dalam membacakan putusannya.

Penetapan hukuman gantung tersebut dijatuhkan setelah pengadilan mendapat surat pengesahan dari Mufti Nasional Mesir, katanya.

Disebutkan, para terdakwa bernama Sharif Salaheddin (25 tahun), Farag Hassan (27), Abdullah Abdel Hamid (20), dan Ahmed Mohtar (25) terbukti bersalah membunuh Letnan Satu Osama Kamel Mohamed bulan silam saat menjalankan tugas di jalan bebas hambatan Qalma.

Menurut dakwaan tersebut, para terpidana mati itu melakukan pembunuhan dengan senjata tajam yang mereka miliki secara ilegal.

Setelah melakukan pembunuhan, mereka sempat buron namun berhasil ditangkap tak lama setelah peristiwa kejahatan tersebut.

Diungkapkan pula bahwa para terpidana juga sebelumnya pernah berurusan dengan pihak keamanan akibat melakukan kejahatan lainnya.

Sementara itu, Juru Bicara Militer Mesir Kolonel Ahmed Ali mengatakan bahwa seorang pemimpin sayap militer dari kelompok garis keras Jamaah Tauhid wal Jihad, Ahmed Hamdan Harb Al Munie, tewas di Sinai pada Sabtu saat baku tembak dengan aparat keamanan.

Diutarakan, Ahmed Hamdan Harb Al Munie alias Abu Maryam telah lama menjadi incaran dari pihak keamanan atas tuduhan melancarkan serangan-serangan terhadap pos-pos keamanan di Rafah Selatan, Semenanjung Sinai.

Abu Maryam mempersenjatai dirinya dengan beberapa senjata api secara ilegal, katanya. (Ant)