kpk-ok

Jakarta (Metrobali.com)-

Seleksi tahap administrasi calon pimpinan KPK baru selesai, tercatat sebanyak 194 orang yang lolos dari 611 pendaftar. Artinya ada sekitar dua per tiga peminat yang tersingkir.

Tahapan selanjutnya lebih berat lagi, yaitu mencari rekam jejak 194 peminat, 23 orang di antaranya adalah wanita. Tahap ini dilaksanakan dalam waktu sebulan yaitu sejak 4 Juli hingga 3 Agustus 2015.

Apalagi sejak awal harapan masyarakat terhadap Sembilan Srikandi dalam pansel sudah tinggi yaitu dapat dengan teliti dan cermat menyaring para pendekar antikorupsi yang tidak gentar terhadap ancaman. Bukan malah menghasilkan para pencari kerja apalagi aktor yang seolah-olah berniat menciptakan lingkungan bebas korupsi, tapi ternyata ingin melindungi kepentingan pribadi dan kroni sendiri.

Para Calon “Ada 46 orang capim yang berprofesi sebagai advokat/konsultan hukum, 31 orang berasal dari swasta dan BUMN, 28 orang dosen, 23 orang penegak hukum termasuk polisi, jaksa, hakim,” kata ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti, Sabtu (4/7).

Sejumlah calon yang berasal atau pernah bekerja dari lembaga penegak hukum yaitu KPK, kepolisian maupun Kejaksaan adalah sebagai berikut: KPK meloloskan sedikitnya enam orang yaitu Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Direktur Gratifikasi Giri Supradiono, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Plt Direktur Pengolahan Informasi dan Data (Pinda) Budi Pribadi, Biro Rencana Keuangan KPK Subagio.

Satu nama lagi adalah jaksa yang bertugas di KPK yaitu Yudi Kristiana yang pernah mewakili KPK sebagai biro hukum KPK saat praperadilan Hadi Poernomo. Ia adalah salah satu penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun ada Satu orang internal KPK yang tidak lolos seleksi tahap pertama adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pinda Indria M.

Masih ada juga mantan personel KPK yang lolos seleksi administrasi yaitu tiga pejabat KPK jilid 1: Chesna Fizetti Anwar mantan Direktur Pengawas Internal, Roni Ihram Maulana sebagai mantan Direktur Monitoring serta mantan Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk, sedangkan pejabat KPK jilid 2 yang lolos adalah mantan Kordinator Unit Hukum KPK Rooseno.

Johan Budi saat dihubungi mengaku akan maju terus.

“Nothing to lose, kepilih ya kita siap, tidak kepilih ya alhamdulillah,” kata Johan melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (5/7).

Selanjutnya calon dari Kepolisian baik yang masih aktif maupun sudah purnawirawan misalnya pertama Kapolda Papua Irjen Yotje Mende; kedua Deputi Bidang V Koordinasi Keamanan Nasional Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Irjen Pol Syahrul Mamma; ketiga pengajar di Sekolah dan Staf Pimpinan Polri Brigjen Basariah Panjaitan; keempat Asisten Sarana dan Prasarana Polri Irjen Tubagus Anis Angkawijaya.

Kelima, Kombes Pol Purn Basuki; keenam Irjen Pol Purn Rudiard M L Tampubolon, ketujuh Rakhmad Setiadi; kedelapan Irjen Pol (Purn) Lalu Suprapta yang pernah menjabat sebagai staf ahli bidang Sosial Ekonomi Kapolri, kesembilan mantan perwira menengah di Bareskrim Polri Sopar Charles Marpaung.

Kemudian calon dari Kejaksaan Agung yang lolos antara lain Direktur Perdata Jamdatun Kejagung dan pernah menjabat Kajati Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Sri Harijati; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Suhardi yang juga pernah menjabat Kajati Maluku Utara dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus; Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan merangkap Pelaksana Tugas Jamwas Kejagung Jasman Panjaitan.

Selanjutnya Paulus Joko Subagyo yang saat ini menjabat Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; Wakil Kajati Papua M Roem yang pernah menjadi Kajari Semarang dan koordinator di pidana khusus serta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Ajimbar.

Masih ada juga nama-nama yang akrab di masyarakat misalnya Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Jimly Asshiddiqie yang juga adalah Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak Juni 2012 hingga 2017. Terkait gerakan pemberantasan korupsi Jimly masuk ke dalam tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo pada awal 2015 untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri.

Selanjutnya Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh yang pernah menjadi wartawan dan pada periode 1990-2004 dengan koran Media Indonesia hingga menjabat Redaktur Eksekutif. Selanjutnya pada Pemilu 2004 ia bahkan menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Imam sebelumnya pernah membongkar mengenai indikasi permainan uang dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung yang diselenggarakan di Komisi III DPR pada 2013 lalu. Saat itu Imam mengaku ditawari uang oleh orang suruhan DPR untuk meloloskan calon hakim agung tertentu, namun ia menolaknya.

Kemudian mantan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen (Purn) Hendardji Soepandji yang direkomendasikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Hendardji pernah mencalonkan diri untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta dalam pilkada 2012 namun gugur dalam putaran pertama karena hanya mendapatkan 1,98% suara.

Tokoh lain adalah mantan Komisioner Komnas HAM Hesti Armiwulan Sochma, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lili Pintauli Harahap, pegiat antikorupsi Lucky Djani, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul maupun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Agus Rawan.

Pansel juga meloloskan Politisi Partai Persatuan Ahmad Yani juga lolos saringan tahap pertama. Mantan anggota DPR Komisi III itu saat menjabat pada periode 2009-2014 pernah berulang kali mengusulkan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK karena menilai UU tersebut disusun terburu-buru sehingga isinya mengandung sejumlah kekurangan dan kelemahan.

Rekan Yani yang juga lolos adalah Rindoko Dahono Wingit, mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 dari fraksi Partai Gerindra yang berasal dari Surabaya.

Sedangkan hakim yang lolos termasuk hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Alexander Marwata. Alexander tercatat menjadi hakim ad hoc yang sering mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan kasus korupsi, terutama dalam kewenangan jaksa penuntut umum KPK dalam menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Contohnya dalam putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Alexander Marwata menyatakan dissenting opinion dengan menyatakan penutut umum KPK tidak punya wewenang untuk TPPU karena KPK dalam UU tidak punya kewenangan terhadap penyelidikan dan penyidikan TPPU. Selanjutnya Alexander juga berpendapat bahwa KPK harus bisa membuktikan tindak pidana asal dalam TPPU, dan tidak bisa hanya “diduga” tanpa membuktikan tindak pidana korupsi.

Terakhir Alexander menjadi hakim yang tidak setuju bahwa mantan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng melakkan perbuatan menghalang-halangi penyidikan KPK karena menilai Kesulitan atas penyidikan orang lain tidak bisa dijakdikan alasan merintangi penyidikan kasus, karena seseorang tidak dapat disebut merintangi penyidikan terhadap dirinya sendiri.

Hakim ad hoc lain yang lolos adalah Reny Halida Ilham Malik yaitu hakim ad hoc pengadilan Tipikor Surabaya.

Sejumlah orang juga yang lolos tahap adminisrasi pun diketahui pernah mengikuti seleksi capim KPK periode berbeda misalnya pengacara bidang Hak Asasi Manusia dan juga mantan wartawan Tempo Ahmad Taufik. Taufik sebelumnya juga lolos hingga tahap terakhir seleksi calon pimpinan KPK pada 2014 lalu, namun tidak masuk ke dalam dua nama yang direkomendasikan pansel ke Presiden.

Selanjutnya advokat Petrus Selestinus yaitu Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan pernah membela mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. Petrus juga tercatat pernah mengikuti seleksi capim KPK pada 2014.

Masih ada Petrus CKL Bello dosen Universitas Kristen Indonesia dan Sayid Fadhil, dosen di Unsyiah. Sayid diketahui menjadi calon legislatif pada pemilu 2014 dari fraksi Partai Gerindra untuk dapil Jawa Barat, Petrus dan Sayid pun pernah mengikuti seleksi capim KPK pada 2011.

Sedangkan advokat Vita Buena Surowidjojo, advokat Yohanis Anthon Raharusun, advokat Yusuf Asyid juga lolos seleksi administrasi capim KPK pada 2014.

Masih ada calon dengan latar belakang profesi yang tampak tidak terkait dengan pemberantasan korupsi semisal Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB Sarwono Sutikno atau sastrawan dari Sumatera Barat Sastri Yunizarti Bakry.

Semua nama yang lolos wajib menjalani tes objektif dan pembuatan makalah pada 8 Juli 2015, pukul 09.00-15.00 WIB di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara Jalan Gaharu I Nomor I Cipete Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Ekstra Waspada Harapan kini bersandar pada Sembilan Srikandi Pansel Pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Destry Damayanti yang didampingi oleh Enny Nurbaningsih, Harkrituti Haskrisnowo, Betti S Alisjabana, Yenti Garnasih, Supra Wimbarti, Natalia Subagyo, Diani Sadiawati dan Meuthia Ganie-Rochman.

Pansel harus ekstra waspada terhadap 194 orang yang lolos seleksi tahap pertama sekaligus responsif atas masukan dari masyarakat melalui halaman khusus di situs www.setneg.go.id, agar jangan sampai ada orang-orang yang berniat melemahkan KPK justru diloloskan.

KPK sendiri sudah menyerahkan 17 kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh pimpinan KPK nanti misalnya kemampuan manajerial yang mumpuni, berintegritas, memiliki pemahaman hukum, dan sejumlah syarat lain. Kompetensi itu juga sudah disampaikan kepada pansel KPK.

Sedangkan untuk menghindari pimpinan KPK jilid IV mengalami masalah hukum di masa yang akan datang, pansel akan menelusuri rekam jejak sedetil mungkin.

“Untuk rekam jejak kita akan lihat sedetail mungkin, tidak hanya bekerja sama dengan KPK dan Polri tapi juga lembaga lain seperti PPATK, BIN (Badan Intelijen Nasional), itu juga dalam rangka meminimalisir adanya kesalahan kami dalam melihat rekam jejak. Banyak yang memberi masukan bahwa jangan sampai setelah menjadi pimpinan KPK masalah kecil itu dipermasalahkan lagi,” kata Destry.

Menurut Jubir Pansel, Betti Alisjahbana, pihak Polri setuju setuju harus ada aturan yang menyatakan kadaluarsa suatu kasus, khususnya untuk kesalahan minor sehingga pimpinan tersebut tidak dikeluarkan saat menjabat, namun Pansel tidak berwenang untuk memberikan jaminan akan hal itu.

“Tapi tim pansel tidak dalam kewenangan bisa menjamin hal itu tidak akan terjadi, yang mengangkat kami presiden, dan kami akan sampaikan yang menjadi concern dari para calon dan masyarakat,” jelas Betti.

Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, maka pansel akan melakukan uji makalah tentang diri dan kompetensi pada 8 Juli 2015. Pengumuman hasil penilaian makalah dilangsungkan pada 15 Juli. Pansel selanjutnya melakukan “assessment” pada 27-28 Juli, dilanjutkan pengumuman “shortlist” pada 12 Agustus, test kesehatan pada 18 Agustus, dan wawancara pada 24-27 Agustus.

Pansel kemudian menyampaikan laporan kepada Presiden pada 31 Agustus 2015. Presiden kemudian memberikan delapan nama kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

Pimpinan KPK saat ini akan mengakhiri masa tugasnya pada 16 Desember 2015, sedangkan sudah ada dua orang kandidat pimpinan KPK yang dipilih oleh pansel sebelumnya yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.

Oleh Desca Lidya Natalia/Antara