sutena 1Wayan Sutena

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Sikap jumawa konsultan MasDipa, IGP Artha yang memastikan bahwa gugatan SMS (Sudirta-Made Sumiati) bakal kandas karena yakin bahwa hakim-hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan berdasarkan pasal 158 ayat 2 perihal prosentase selisih suara, tak mengendorkan niat Tim dan Relawan SMS.  Dalam waktu dekat, gugatan SMS akan diputus di MK.

‘’Buat kami, kemenangan itu tidaklah semata-mata bahwa SMS lolos jadi bupati. Dalam posisi kalah seperti sekarang, ketika mengajukan gugatan ke MK memang harus siap dengan kemungkanan ditolak dan kalah. Tetapi, dibalik kekalahan itu, kami berupaya membeberkan pelanggaran, baik oleh penyelenggara pemilu kada maupun pasangan calon yang menang beserta Tim dan Relawannya,’’ ujar Wayan Sutena, SH, Ketua Tim dan Relawan SMS.

Dalam permohonan yang didaftar ke MK, setidaknya 690 barang bukti disertakan untuk memperkuat dalil gugatan. Dan ketika tergugat maupun pihak terkait memberi jawaban di MK beberapa waktu lalu, ada beberapa masalah yang tidak bisa dijawab dengan tuntas.

‘’Menurut informasi Kuasa Hukum, Termohon KPUD Karangasem tidak menjelaskan, perihal 537 lembar tally yang tidak ada di C-KWK, yang tally-nya dicoret-coret hitam, ataupun yang ditimpa dengan tip-ex putih. Saat menjawab di persidangan, soal ini tidak disanggah, padahal hal itu jelas-jelas melanggar PKPU No. 10/2015,’’ imbuh Wayan Sutena.

Sutena berharap, hakim MK tidak mengabaikan soal-soal substansial seperti itu. Sebab, dengan tidak adanya lembar tally, sangat sulit mengecek perolehan suara bagi pasangan calon, karena ditulis angka nominal semata-mata. Kalau oknum KPPS bermain dengann menulis angka seenaknya, tidak akan terlacak karena lembar tally-nya tidak ada. Peluang itu dimungkinkan, karena tally tidak ada.

‘’Coba bayangkan, apa yang terjadi kalau manipulasi terjadi di 537 TPS? Kami tidak menuduh, tetapi masalah itu harus diungkap dalam persidangan yang resmi, dan kita berharap Hakim MK membuka ruang untuk pembuktian itu,’’ sambung Sutena.RED-MB