Denpasar (Metrobali.com)-

Indonesia menjadi tuan rumah sidang ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP) ke‐5 di Bali pada 2‐4 Mei 2012. Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi, saat membuka sidang tersebut  Rabu (2/5/2012), mengingatkan bahwa pada 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan terbentuk. “Pasar di wilayah ASEAN akan semakin terintegrasi, dan dalam mewujudkan kawasan yang berdaya saing tinggi, kita tidak dapat mengabaikan peranan konsumen,” ujarnya melalui riilis yang dikirim ke email metrobali@ymail.com

Lebih lanjut, Wamendag mengungkapkan bahwa Indonesia ingin memberikan kontribusi yang nyata bagi ASEAN. “Upaya perlindungan konsumen ini tidak hanya bertujuan untuk membentuk konsumen yang cerdas, kritis dan mandiri, tetapi juga untuk mendorong agar para pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, maka barang dan jasa yang beredar menjadi lebih berkualitas,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak,

menambahkan bahwa upaya membangun kawasan yang berdaya saing tinggi ini sejalan dengan kebijakan Indonesia dalam menegakkan hukum terhadap aksi para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

ACCP yang dibentuk tahun 2007 ini diaktivasi melalui pembentukan tiga Working Group yaitu Working Group on Rapid Alert System And Information Exchange (WG RAPEX) yang diketuai oleh Indonesia, Working Group on Cross Border Consumer Redress (WG CBCR) yang diketuai Malaysia, dan Working Group Training & Education (WG T&E) yang diketuai Vietnam.

Dalam setiap WG, para negara anggota ASEAN telah mencapai kesepakatan tertentu. Misalnya, dalam WG RAPEX telah disepakati adanya pertukaran informasi untuk produk yang ditarik/dilarang oleh otoritas yang berwenang dan produk yang ditarik secara sukarela oleh pelaku usaha. Produk yang termasuk dalam pertukaran informasi tersebut adalah semua produk di luar produk makanan, farmasi, suplemen kesehatan, obatobatan tradisional, kosmetik dan peralatan medis.

Sementara itu, melalui WG CBCR, para negara anggota ASEAN sepakat meluncurkan  website ACCP, yang diantaranya berisi informasi mengenai tempat/website untuk pengaduan konsumen di negara anggota ASEAN.

Di bidang training dan edukasi, saat ini para negara anggota ASEAN, bekerjasama dengan Australia melalui kegiatan ASEAN Australia Development Cooperation Program (AADCP), tengah melaksanakan berbagai kajian dan pembuatan digest tentang cross cutting issues.

“Pertukaran dan penyebaran informasi, serta program training dan edukasi tersebut

sangat penting untuk dilakukan karena kami menginginkan agar seluruh negara anggota ASEAN nantinya memiliki kemampuan yang setara dalam melindungi konsumen,” ujar

Wamendag. Hingga kini masih terdapat dua negara ASEAN yang belum memiliki Undangundang Perlindungan Konsumen yaitu Kamboja dan Myanmar. Dalam mendukung sistem pertukaran informasi untuk produk yang tidak aman di ASEAN, saat ini Indonesia sedang mengembangkan INARAPEX. “Melalui INARAPEX, kami berharap dapat menciptakan sistem pertukaran informasi dan komunikasi yang melibatkan berbagai instansi terkait di Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan penanganan produk yang tidak aman,” ungkap Nus Nuzulia Ishak.

Sidang ACCP kali ini diikuti oleh 30 delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN, kecuali Myanmar yang tidak dapat hadir. Selain anggota ACCP, beberapa instansi terkait, serta pemerintah pusat dan daerah juga turut hadir.

Pada sidang ini, para negara anggota ASEAN juga melakukan dialog dengan mitranya, antara lain Australia, South East Asia Consumer Council (SEACC), Global Standard 1 (GS1) dan Organisation for Economic Co‐operation and Development (OECD). Dalam berbagai dialog tersebut akan dibahas potensi kerjasama antar ACCP dengan mitra dialognya.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen di negara ASEAN, beberapa anggota ACCP bekerjasama dengan lembaga negara, seperti US‐Federal Trade Commission (US‐FTC), Korea Consumer Agency (KCA) dan Australia Competition and Consumer Commission. SUT-MB