susi pudjiastutiJakarta  (Metrobali.com) –

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengemukakan, penindakan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas reklamasi di tepi pantai bukanlah termasuk wewenang pihaknya, dan reklamasi bila dilakukan harus untuk kepentingan umum yang lebih besar.

“Masalah lingkungan itu di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami hanya berikan disposisi,” catatnya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Sabtu (14/11).

Menurut Susi, reklamasi itu boleh boleh selama dampak lingkungannya sudah diantisipasi dan dilakukan penanganannya, sehingga tidak ada yang dirugikan baik alam maupun manusianya.

Selain itu, ujar dia, juga perlu diperhatikan kegunaan reklamasi tersebut seharusnya untuk kepentingan umum yang lebih besar.

Ia memaparkan, kepentingan umum itu bisa saja untuk membangun perumahan untuk masyarakat, taman, pelabuhan dan tempat rekreasi.

Apapun kepentingan umum tersebut, lanjutnya, diharapkan merupakan suatu hal yang bersifat lebih produktif, dan tidak ada yang dirugikan.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas reklamasi di berbagai kawasan pesisir di Tanah Air mengancam akses bagi kalangan nelayan tradisional untuk melaut.

“Reklamasi ini menyulitkan akses dan kontrol nelayan tangkap terhadap wilayah pesisir, dari jarak 0-12 mil ke tengah laut,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (3/11). (www.antaranews.com)