Siti Nurbaya

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan formulasi atau aturan-aturan lebih lanjut tentang pengelolaan hutan kemasyarakatan sehingga dapat memberdayakan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya hutan lebih optimal.

“Formulasinya sedang kita siapkan dan sambil berjalan usulan-usulan dari masyarakat juga berjalan,” katanya usai seminar bertajuk Mewujudkan Hutan Indonesia Memasuki Musim Semi yang diselenggarakan oleh Yayasan Perspektif Baru di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (22/1).

“Dari kita kementerian harus memberikan standarnya, cara kerjanya, cara mengelolanya seperti apa,” ujar dia.

Pemerintahan, lanjutnya, berharap sumber daya hutan itu dapat dikelola dengan baik sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Jadi, kita sekarang sedang merumuskan sumber daya hutan yang bisa di pakai oleh masyarakat dalam bentuk misalnya hutan desa, hutan tanaman rakyat, itu semua kerangka-kerangkanya ada, aturan ada,” tuturnya.

Penetapan hutan kemasyarakatan ini, katanya, merupakan hutan negara yang tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakata baik di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

“Jadi dalam target kita akan banyak masyarakat itu yang bekerja di hutan tanpa disebut lagi sebagai perambah liar atau apoa itu ya julukan 2 yang tidak terhormat itu yang harus kita selesaikan,” kata dia.

Ia mengatakan pihaknya sedang dalam upaya merumuskan aspek-aspek yang akan mempengaruhi melkasnisme pengelolaan hutan kemasyarakatan sehingga sungguh-sunguh berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat.

“Saya sedang merumuskan dulu kerangka kerjanya seperti apa baru nanti kita melangkah,” katanya.

Formulasi atau aturan yang jelas dan tegas, katanya, akan mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan sehingga dapat berdampak positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

Sebelumnya, Siti Nurbaya mengatakan regulasi abu-abu atau ketidakjelasan penerapan regulasi menjadi kendala penanganan perusakan hutan.

“Dalam konsep hutan kemasyarakatan, hutan industri sebetulnya ada aturan tentang itu, misalnya ketika konsesi perizinan diberikan itu, ada 20 persen dari konsesi untuk rakyat. Regulasi ini ternyata tidak teraktualisasi dengan baik,” katanya.

Ia mengatakan regulasi “abu-abu” yang dimaksud berorientasi pada ketidakjelasan penerapan aturan yang menentukan sanksi atau kinerja dalam konsep hutan kemasyarakatan dan pengelolaan hutan.

“Regulasinya abu-abu juga tidak diterangkan bagaimana caranya dan apa-apa saja sanksinya,” ujar dia.

Ia menyayangkan aturan yang sering sekali disalahgunakan korporat dan tidak menunjang kesejahteraan masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. AN-MB