Ferry Mursyidan Baldan

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menjanjikan empat sengketa lahan di Provinsi Jambi, Riau dan Jawa Timur akan selesai paling tidak setelah masa sidang DPD ketiga.

“Paling tidak akhir masa sidang DPD berikutnya, harus sudah ada penyelesaian,” kata Ferry seusai rapat kerja dengan Badan Akuntabilitas Publik DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/2).

Masa sidang kedua tahun 2014-2015 digelar mulai 12 Januari — 18 Februari 2015. Ada pun reses akan dimulai pada 19 Februari — 22 Maret 2015, sehingga tenggat waktu yang diberikan Ferry akan berlangsung setelah Maret.

Empat kasus yang dijanjikan selesai itu adalah sengketa tanah antara Gabungan Kelompok Tani Simpang Meranti Desa Baru Kecamatan Air Itam Kabupaten Sarolangun, Jambi dengan perusahaan perkebunan PT Jambi Agro Wijaya (JAW).

Kedua, kasus sengketa lahan antara petani di Desa Surahnongko dengan PT Perkebunan Nasional XII (PTPN XII) di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ketiga, kasus sengketa lahan antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT Asiatic Persada di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dan keempat, kasus sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sei Lala dengan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

BAP DPD menyampaikan pertanyaan sesuai penggunaan hak bertanya kepada Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan terkait pengaduan masyarakat atas empat kasus tersebut.

Ferry mengatakan pihaknya memberikan laporan kemajuan penanganan sengketa dan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan sebagai upaya solusi.

Ia juga menekankan penggunaaan metode mediasi dalam penyelesaian sengketa lahan.

“Berkaitan dengan gugatan kepada kami dari perusahaan, hal itu tidak menghalangi kami untuk mengeluarkan bagian hak tanah itu bagi masyarakat, karena yang kita selamatkan adalah hak hidup masyarakat yang secara eksisting memang ada,” katanya.

Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Bambang Tri Suryo mengatakan empat kasus di tiga provinsi itu merupakan prioritas kementerian karena menyangkut kehidupan rakyat banyak.

“Tiga provinsi itu juga menjadi prioritas karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” katanya.

Bambang menuturkan, kementerian menargetkan bisa menyelesaikan paling tidak 50 persen sengketa tanah hingga 2019.

Ada pun berdasarkan catatan kementerian, hingga akhir 2014, masih ada sisa 1.700an kasus yang jumlahnya masih bisa berkembang di masa mendatang.

“Nanti dilihat dari daerah, kan bisa saja bertambah atau selesai, jadi jumlahnya berkembang. Tapi bagaimana pun kasusnya, kami mengedepankan proses mediasi,” ujarnya. AN-MB