MS Hidayat

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Perindustrian MS Hidayat berpendapat perlu ada kebijakan yang melarang kendaraan pribadi untuk menggunakan BBM bersubsidi.

“Keinginan saya pribadi agar suatu hari nanti akan ada peraturan soal larangan mobil pribadi menggunakan BBM subsidi,” kata Hidayat di Jakarta, Rabu (6/8).

Menurut dia, bila kebijakan penghapusan subsidi bagi seluruh kendaraan pribadi tersebut diberlakukan, maka tidak terjadi diskriminasi dan bisa mengurangi beban subsidi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan untuk angkutan umum, menurut dia masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi karena menyangkut kepentingan rakyat.

“Untuk angkutan umum tetap disubsidi karena itu memberikan multiplier efek pada kegiatan ekonomi, industri, transportasi,” katanya.

Menteri mengatakan usulan itu telah dibahas di tingkat asosiasi pengusaha yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Komite Ekonomi Nasional (KEN). Tapi usulan tersebut belum diajukan secara lebih jauh ke pemerintah.

Sementara penjualan solar bersubsidi tidak dilakukan di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi pukul 08.00–18.00 waktu setempat.

Sementara, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.

Kemudian, mulai 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton.

Sedangkan mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax. Total SPBU di jalan tol mencapai 29 unit yang 27 di antaranya berada di Jakarta, Banten, dan Jabar, serta dua unit di Jatim.

Kebijakan pembatasan tersebut dikeluarkan agar kuota BBM subsidi sebesar 46 juta kiloliter bisa cukup sampai dengan akhir 2014. AN-MB