idrus-201405191502341-201407151832491

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham/MB

Denpasar (Metrobali.com)-

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan (SK) pendaftaran pengesahan Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham saat memberikan keterangan resmi di DPD Partai Golkar Bali.

“Hari ini Tuhan Yang Maha Esa telah menakdirkan. Tadi saya  waktu mau ke Bali ditelepon staf Menkumham untuk mengantarkan surat Menkumham tentang pencabutan surat keputusan Menkumham terkait pengesahan pendaftaran hasil Munas Ancol,” kata Idrus didampingi Ketua DPD Partai Golkar Bali, I Ketut Sudikerta dan sejumlah jajaran, Kamis, 31 Desember 2015.

Idrus mengaku langsung menerima surat tersebut. Ia langsung membawa surat tersebut ke Bali. Namun, Idrus mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Ketua DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB).

“Saya sudah terima tadi dan karena ini bertepatan saya ke Bali dan memang sudah ditakdirkan. Surat itu saya langsung bawa ke sini.

Surat nomor M.NH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.NH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly tanggal 30 Desember 2015.

“Sengaja kita umumkan di Bali karena Munas yang digugat adalah Munas Bali dan ketika pertama kali digugat Bali yang bertanggungjawab,” ungkapnya. JAK-MB