Chairul Tanjung

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung tidak setuju dengan usulan kenaikan harga tarif angkutan umum, sebagai dampak dari kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi.

“Kecuali, kalau pembatasan membuat dia tidak bisa mengakses, sehingga mengakibatkan dia harus naik harga. Kan dia masih bisa mengakses, apa bedanya,” katanya di Jakarta, Rabu (13/8).

Chairul mengatakan angkutan umum masih bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi di wilayah tertentu, dan pemerintah tidak melarang konsumsi solar tersebut, kecuali di kawasan maupun waktu yang dilarang oleh BPH Migas maupun PT Pertamina.

“Logika harga naik itu dimana? itu tidak ada kaitan (pembatasan harga BBM dengan kenaikan tarif angkutan), kecuali kalau barangnya tidak ada,” ujar pengusaha ini.

Chairul justru mencurigai keinginan untuk menyesuaikan tarif angkutan tersebut, merupakan trik dari para pengusaha angkutan umum untuk mencari keuntungan, dari kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi itu.

“Dunia usaha itu prinsipnya mencari keuntungan sebesar-besarnya, itu filosofinya, dan mencoba mencari kesempatan dalam kesempitan. Saya kan pengusaha, jadi yang begitu, tidak kena,” kata mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini.

Sebelumnya, pengamat energi Pri Agung Rakhmanto menilai sejumlah langkah pembatasan penjualan BBM subsidi jenis solar dan premium sudah cukup realistis, karena layak diberlakukan dan bisa diterapkan.

Meski demikian, lanjut dia, kebijakan tersebut harus dilakukan evaluasi apakah bisa menekan konsumsi BBM subsidi sesuai dengan kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter atau bahkan lebih besar lagi.

Langkah evaluasi dan pertimbangan lainnya, menurut Direktur ReforMiner Institute itu, juga diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apakah sebaiknya kebijakan pembatasan itu diperluas atau tidak.

“Sebagai upaya pengendalian, kebijakan ini patut didukung. Hanya Pemerintah harus lebih baik dalam sosialisasi dan pengawasannya di lapangan,” kata Pri Agung Rakhmanto. AN-MB