Pengukuhan KUPVA-BB DA Kuta

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menghadiri pengukuhan pengawas KUPVA-BB masa bakti 2016-2018 di Bale Banjar Buni, Kuta, Jumat (24/6) lalu.

 Mangupura (Metrobali.com)-
Desa Adat Kuta sebagai daerah pariwisata yang berkembang pesat dengan segala dinamikanya  salah satunya adalah semakin maraknya tindakan penipuan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) yang tidak berijin yang dapat berpengaruh signifikan terhadap tingkat keamanan dan ketertiban masyarakat Kuta. Untuk itu desa adat Kuta perlu mempunyai sistem pengawasan dan pembinaan KUPVA-BB untuk membantu pemerintah tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku sehingga perlu membentuk dan menetapkan pengawas KUPVA-BB desa adat Kuta di wilayah desa adat Kuta. Sebagai langkah nyata berdasarkan hasil keputusan paruman desa adat Kuta telah menyetujui pembentukan pengawas KUPVA-BB masa bakti 2016-2018.
Pengukuhkan KUPVA-BB Desa Adat Kuta dilakukan oleh Bendesa Adat Kuta Wayan Swarsa, Jumat (24/6) lalu bertempat di Bale Banjar Buni, Kuta. Acara pengukuhan tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, anggota DPRD Kab. Badung Ni Luh Sri Media Astuti, Kepala Perwakilan dari Bank Indonesia Provinsi Bali yang diwakili oleh bapak Zulfan Nukman, Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, perwakilan dari Danramil, Camat Kuta I Gede Rai Wijaya, bendesa adat Kuta dan prajuru desa adat Kuta.
Wabup I Ketut Suiasa dalam sambutannya menyampaikan aspresiasi atas dikukuhkannya pengawas KUPVA-BB Desa Adat Kuta. Ini merupakan langkah riil desa adat Kuta dalam menyikapi sisi desa adat Kuta yang menyangkut pelemahan dan pawongan. “Pembentukan pengawas KUPVA-BB di desa adat Kuta ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan sukertha desa, dan merupakan suatu implementatif dari awig-awig yang dimiliki desa adat kuta,” jelasnya. Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung akan selalu mendorong dan kedepannya tim pengawas ini akan disinergikan bahkan akan diperkuat, dengan dibentuknya tim pengawas ini telah memberikan inspirasi pentingnya memberikan regulasi di tingkat daerah, terkait penertiban dan penataan KUPVA-BB yang ada di kabupaten badung, kedepannya diharapkan money changer yang ada di kab badung berkualitas dan bermoralitas.
Bendesa adat kuta menyampaikan bahwa pengukuhan ini berdasarkan keputusan paruman desa adat Kuta pada tanggal 29 Mei 2016 yang memutuskan untuk membentuk pengawas KUPVA-BB masa bakti 2016- 2018. Pembentukan pengawas ini didasari atas fenomena KUPVA-BB yang tidak memiliki ijin yang berpotensi terjadinya tindakan penipuan terhadap wisatawan khususnya di wilayah Kuta. Pembentukan pengawas KUPVA-BB di desa adat Kuta merupakan kerjasama dengan pihak Bank Indonesia perwakilan Provinsi Bali. Kerjasama ini memiliki tiga poin materi yang menjadi materi dari pada pernyataan bersama yaitu pertama, bagaimana desa adat Kuta membantu Bank Indonesia dalam mensosialisasikan KUPVA-BB dalam kontek sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Kedua, kerjasama dalam pembinaan, pemantauan, penertiban KUPVA-BB yang berijin dan yang ketiga adalah pertukaran data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan KUPVA-BB. Ketiga poin ini akan memperkuat desa adat Kuta dalam menertibkan dan penegakan hukum bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian dapat dilakukan dengan elegan. Pengawas KUPVA-BB di Desa adat Kuta berjumlah 30 orang. RED-MB