Jakarta (Metrobali.com) –
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 11 Maret 2019 lalu, terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal. Permenhub ini mengatur mengenai Ojek Online (Ojol) dan Ojek Pangkalan (Opang)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, kepada wartawan di Jakarta Selasa (19/3)
menyatakan, meski Menhub telah menandatangani PM 12 Tahun 2019, namun tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum usai.
“Saya masih akan menyusun dan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini,” kata Dirjen Budi mengenai aturan selanjutnya yang akan mengatur mengenai biaya jasa.
Tugas lainnya pasca regulasi yang sudah diundangkan adalah melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April.
Budi menjelaskan, biaya jasa terbagi dua yaitu biaya langsung dan biaya tak langsung. Sedangkan mengenai sistem pentarifan, harus juga memperhatikan segi ekonomi, sosial, dan budaya.
“Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini, jika ada persoalan dapat diselesaikan,” kata Budi.
Menyangkut biaya jasa ojek online ini pemerintah juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas. Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena, demikian usul YLKI untuk ketentuan mengenai tarif seperti yang disampaikan Dirjen Budi.
Pewarta : Hidayatullah
Editor : Whraspati Radha