I Made Pria Dharsana

 

Keseriusan Pemerintah untuk menyederhanakan perundang-undangan bagi penguatan ekosistem ekonomi ditengah ancaman resesi dunia tak dapat diragukan. RUU Omnibus Law yang sudah beberapa kali disampaikan Presiden Jokowi sebelum dan setelah pelantikan. Deregulasi bagi kemudahan investasi sudah tidak dapat dibiarkan lagi, harus diambil jalan yang cepat , tepat dan bermanfaat guna menjawab tantangan global.

Pemerintah telah menyelesaikan substansi dari dua RUU Omnibus Law yakni Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, substansi dari Omnibus Law tengah difinalisasi. Ada 82 undang-undang dan 1.194 pasal diselaraskan dengan Umnibus Law..(busnis Indonesia, 13 des 2019). RUU ini sudah siap masuk prolegnas superioritas. momentum yang terus dijaga oleh pemerintah dalam menghadapi perlambatan ekonomi di 2020.. ada 11 klaster, yaitu penyederhanaan perijinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, , kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan tanah, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.. (Media Indonesia, 13 des 2019). Mencapai apa yang diharapkan dari penyederhanaan peraturan ini tidak
mudah memang. perbaikan dan menjaga ekosistem ekonomi investasi dan daya saing Indonesia.. semua eleman bangsa mesti bersatu, menjaga dan menjawab tantangan ini.. DPR, Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat..

Apa itu Omnibus Law ?? perlu kita trus ingatkan bersama agar masyarakat paham betul. secara historis “OmnibusLaw” atau yang umum disebut sebagai “Omnibus Bill” sejauh ini memang tidak ada definisi yang tepat dari sebuah Omnibus Bill. Secara umum istilah Omnibus, berasal dari bahasa Latin, yang berarti “untuk segalanya”. Omnibus dalam istilah hukum berarti berurusan dengan atau mencakup banyak tujuan sekaligus.

Dalam perspektif legislatif, RUU Omnibus adalah rancangan undang- undang di depan legislatif yang berisi lebih banyak dari satu masalah substantif atau beberapa hal yang saling terkait yang telah digabungkan menjadi satu dan diterima dalam satu suara oleh legislatif. Disisi lain Pemerintah harus memberikan kejelasan yang tidak ditutupi kepada masyarakat agar RUU Omnibus Law tidak semata-mata hanya kemudahan investasi saja tanpa memberikan bagaimana dampak nya bagi masyarakat.. Kemudahan apa dan masyarakat dapat apa dari investasi..

Dan salah satu alasan paling umum untuk memperkenalkan RUU Omnibus adalah untuk mempertemukan RUU tunggal semua amandemen legislatif yang dihasilkan dari keputusan kebijakan untuk memfasilitasi
debat parlemen.

Pendekatan konseptual “Omnibus Law”

Tantangan era disrupsi digital telah menghadang di depan mata. Indonesia tidak boleh berlama-lama terbelit oleh regulasi yang bertumpuk atau tumpang tindih. Dibutuhkan terobosan kebijakan haruslah segera dilahirkan. Berpijak dari urgensi inilah, jalan satu-satunya menyederhanakan dan sekaligus menyeragamkan regulasi secara cepat ialah melalui Omnibus Law.

Hasil data yang dihimpun dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bahwa secara kualitas dan jumlah regulasi di Indonesia memang telah menjadi persoalan tersendiri. PSHK pada 16 Juli 2019 lalu, mencatat sepanjang rentang 2014 hingga Oktober 2018, telah terbit 8.945 regulasi. Dari jumlah itu rinciannya terdiri dari 107 Undang-Undang, 452 Peraturan Pemerintah, 765 Peraturan Presiden, dan 7.621 Peraturan Menteri. problemnya, bahwa yang menjadi persoalan utama dan menghambat keberhasilan program-program pemerintah selama ini, salah satunya adalah justru regulasi yang semrawut dan tumpang tindih. Dampaknya, pelbagai akses terhadap pelayanan publik, termasuk fasilitas terkait kemudahan berusaha, malah semakin menjadi terhambat. sehingga daya saing Indonesia jauh dari negara Asean. Disamping itu, pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah jika mau meningkatkan daya saing investasi.

Hasil pertemuan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) Ke-4 juga mencatat, pembentukan regulasi yang tidak terkendali selama ini bukan saja telah menyebabkan ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan antar regulasi, melainkan juga berdampak pada terjadinya tumpang tindih antar regulasi.

Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut diatas faktanya memang harus diakui pemerintah, perihal kondisi regulasi yang ada sejauh ini memang berimplikasi pada terhambatnya upaya pencanangan program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kedayagunaan regulasi, maka salah satu rekomendasi yang diharapkan pada “Diskusi Umum Omnibus Law” ini ialah, perampingan dan harmonisasi regulasi antara Pusat dan Daerah.

Menurut hemat saya, regulasi yang tumpang tindih dan ego sektoral institusi menjadi faktor penghambat terbesar lambatnya pertumbuhan ekonomi dan penanganannya harus segera dilakukan. Apabila tidak, maka agenda pembangunan ekonomi dipastikan niscaya terus terhambat oleh regulasi.
Saya menyarankan perlunya reformasi legislatif yang substansial untuk mencapai tujuan kebijakan. Karena unsur-unsur penyusun iklim bisnis yang sehat tidak independen, desain pun demikian strategi untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia perlu mengambil pendekatan holistik dan menyadari setiap interaksi; setiap titik sentuh di antara elemen-elemen itu harus harmonis.. orkestrasi semua elemen pembuat regulasi mempunyai nafas yang sama, agar gerak langkah mencapai tujuannya.

Pendekatan RUU Omnibus tidak hanya berkontribusi untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan elemen-elemen ini dalam hukum yang komprehensif tubuh tetapi juga untuk memfasilitasi bisnis. Salah satu kesulitan yang paling umum bahwa seorang investor – keduanya modal dalam negeri maupun modal asing harus menghadapi tantangan ketika memulai bisnis adalah untuk mengetahui undang-undang yang terkait.

Selanjutnya, ada beberapa kelebihan penerapan konsep Omnibus Law dalam menyelesaikan sengketa regulasi di Indonesia, antara lain ialah:

1. Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. 2. Menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; 3. Memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif;
4. Mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit;
5.Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu;
6. Adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

Banyak ulasan mengatakan, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sejauh ini belum di susun dengan tujuan mengakomodasi keberadaan Omnibus Law. Namun mengingat penyusunan undang- undang merupakan produk kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR, jelas bukan mustahil skema Omnibus Law bakal diimplementasikan dalam proses legislasi ke depan. Dan ini mesti dikawal agar menjadi UU di awal tahun 2020.
Terlebih jika mengingat aspek urgensi dan signifikansi dari skema Omnibus Law. Bukan saja bertujuan mengharmonisasi dan mengakhiri tumpang tindih regulasi yang terjadi selama ini, skema Omnibus Law juga bakal sanggup mengdongkrak perbaikan kualitas deregulasi di Indonesia sehingga diharapkan tercipta ekosistem iklim pro investasi dan kemudahan izin berusaha.. dengan dampak pembangunan ekonomi yang memberikan peluang kerja dan pendapatan bagi negara yang mensejahterakan masyarakat bangsa.. Bukan untuk yang lain.

PDC, Jakarta, 13.12.19