Oleh : I Gde Sudibya
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia di  Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 pada usia 73 tahun.
Hakim Agung ini ( 2000 – 2018 ), dikenal sebagai sosok hakim yang memberikan sanksi keras dengan hukuman maksimal bagi para koruptor. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa ( extra ordinary crimes ), diperlukan langkah-langkah hukum yang luar biasa, sehingga keputusan yang diambil oleh Hakim Agung ini, selalu menarik perhatian masyarakat luas.
Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar merupakan sosok yang memiliki prinsip kuat dalam pemberantasan korupsi. Sekaligus mewakili rasa keadilan masyarakat yang begitu terusik oleh prilaku korupsi yang begitu terbuka dan bahkan banal.
 Artidjo Alkostar, merupakan sosok yang patut dijadikan contoh bagi para penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Artidjo selama menjadi advokat ( 1991 – 2000 ), dikenal advokat gigih untuk memperjuangjan rasa keadilan dari bagian masyarakat yang dibelanya, dengan keberanian yang luar biasa. Kesan yang ditangkap dari pemberitaan media, keberanian yang lahir dari tingginya komitment perjuangan, tidak terlalu pamrih untuk sebuah popularitas publik ( yang murahan ).
Banyak warga, yang begitu mendambakan tegaknya cita-cita keadilan hukum di negeri ini, merasa kehilangan ketika Artidjo pensiun, terlebih-lebih sekarang telah beliau meninggal.
Banyak pihak berpendapat, agenda reformasi 23 tahun lalu: Pembrantasan KKN relatif paling kedodoran dibandingkan dengan agenda reformasi lainnya: Penghapusan Dwi Fungsi ABRI dan Otonomi Daerah.
Padahal kita mengetahui, prilaku kòrupsi dengan ” dasa muka ” bentuknya, adalah bentuk pelanggaran HAM, terutama bagi wong cilik yang terampas hak-hak politik dan ekonominya. Keputusan pengadilan oleh hakim Artidjo, semacam ” mengobati ”
luka sosial rakyat akibat prilaku korup yang tidak lagi mengenal rasa malu.
Dari sosok Artidjo kita bisa belajar tentang keberanian dalam mengemban tugas karena pilihan kehidupan yang tanpa pamrih. Tetapi demikian laku kehidupan yang sarat pamrih dan bahkan melanggar etika dan norma, sangat mudah insan manusia menjadi permisif, ragu dan kemudian menjadi penakut.
Dari catatan kehidupan almarhum, kita bisa menyimak ungkapan sebut saja filsafat hukum: berikan aturan hukum yang buruk bagi penegak hukum yang baik, hukum akan tegak dari perspektif rasa keadilan rakyat. Berikan aturan hukum yang baik kepada penegak hukum yang buruk, hasilnya: hukum tidak tegak dari perspektif rasa keadilan rakyat.

Artidjo Alkostar pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Artidjo Alkostar menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

I Gde Sudibya, penulis tinggal di Denpasar