Klungkung (Metrobali.com)-

Mendengar dengan keberadaan Villa yang ada di Pulau Lembongan, Jungutbatu dan Ceningan yang kurang jelas dengan ijinnya. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta turun langsung untuk melakukan konfirmasi serta pendataan terhadap ijin pembangunan Villa tersebut.

Dalam pendataan keberadaan Villa tersebut, Bupati Suwirta didampingi oleh Kepala Kantor Perijinan Made Sudiarkajaya, Kabag. Umum I Wayan Seger, Kabag Humas dan Protokol I Wayan Parna serta Perbekel Lembongan I Wayan Murta dan Bendesa Adat Desa Lembongan. Pendataan Villa dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Disbudpar sebagai pengelola daerah pariwisata yang ada di Klungkung didapat 40 villa yang belum memiliki ijin. Pendataan keberadaan Villa dilakukan di Desa lembongan, dilapangan didapat banyak Villa yang baru yang belum memiliki ijin. Pendataan pun langsung dilakukan terhadap Villa yang belum memiliki ijin tersebut.

Dalam penjelasannya, Bupati Suwirta menyampaikan bahwa langkah selanjutnya setelah dilakukan pendataan terhadap beberapa Villa, data tersebut kita falidkan ke Kantor Perijinan dan dilanjutkan ke pemilik serta dilakukan sosialisasi ke mereka tentang ijin pembanguan Villa. Dari sosialisasi tersebut akan disampaikan bagaimana tata cara serta kemudahan prosedur tentang kepengurusan ijin Villa.

Mengenai sosialisasi prosedur pengajuan IMB Villa dilakukan karena ada isu trauma terhadap pelaku pariwisata tentang kepengurusan ijin Villa tersebut. Hal ini disampaikan salah satu pemilik Villa bahwa ijin sudah diurus tetapi ijinnya belum keluar, bahkan ada sudah bayar tetapi ijinnya juga belum keluar. Sehingga dengan sosialisasi yang akan dilakukan terhadap pelaku pariwisata yang ada di Desa Lembongan, Jungutbatu dan Ceningan kita akan hapus trauma tersebut serta akan memberikan kemudahan dalam kepengurusan ijin tersebut. SUS-MB