tjahjo

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan lebih lanjut terkait anggaran DKI Jakarta dapat berlanjut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), namun bentuk hukumnya tetap Peraturan Gubernur.

“Memungkinkan ada APBD Perubahan, tapi tetap Pergub. Tidak bisa kalau sekarang sudah disepakati Pergub, lalu di APBD Perubahan jadi Perda, itu tidak bisa,” kata Mendagri di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin malam (23/3).

Pengajuan APBD Perubahan tersebut dapat dilakukan paling lama tiga bulan sejak Pergub tentang APBD 2015 disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Saya kira tidak sampai dua hingga tiga bulan sudah bisa diajukan draf APBD Perubahan itu. Berkaca dari APBN Perubahan dari Pak SBY ke Pak Jokowi saja tidak sampai empat bulan,” kata Tjahjo.

Setelah menerima Rancangan Pergub tentang APBD DKI Jakarta, Senin malam, Kemendagri akan melakukan koreksi yang paling lama memakan waktu tiga hari.

“Namun Pergub itu otomatis audah berlaku begitu diserahkan kepada kami (Kemendagri), sehingga belanja daerah, pembangunan dan pelayanan masyarakat DKI Jakarta sudah bisa berjalan,” katanya.

Wapres mengundang Mendagri, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD secara terpisah untuk berunding terkait pengesahan APBD 2015, apakah dalam bentuk Perda atau Pergub.

Maksud pertemuan tersebut adalah berupaya agar tercapai kesepakatan dalam penetapan APBD DKI Jakarta 2015 melalui Perda yang disahkan kedua belah pihak.

Jika ingin menggunakan Perda tentang APBD DKI 2015, maka harus ada kesepakatan dalam paripurna antara Gubernur dengan pimpinan DPRD.

Namun, hingga tenggat pembahasan evaluasi Rancangan Perda tentang APBD DKI 2015 pada Jumat malam (20/3) tidak dicapai kesepakatan dalam rapat antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Hingga Senin pagi, DPRD memutuskan dalam Rapat Pimpinan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap menggunakan pagu APBD 2014 yang akan diatur dalam Pergub tentang APBD 2015.

Meskipun Ahok mengungkapkan lebih setuju Perda, namun Pimpinan DPRD tetap bersikukuh menggunakan Pergub karena hal itu telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan.

“Hasilnya tetap pergub karena tadi pukul 15.15 sudah saya putuskan dengan ketua fraksi dan ketua komisi. Kami mendukung apa yang diminta Pak Ahok yaitu Pergub. Tinggal kita mencoba mengkaji dengan Kemendagri apakah bisa (ke APBD Perubahan), karena ini sudah putusan dalam rapat, bukan putusan politik,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Untuk pertama kalinya, satu daerah di Tanah Air menggunakan Rancangan Pergub untuk mengatur anggaran daerah.

Terkait akan hal itu, Mendagri mengatakan penggunaan Pergub APBD tidak akan menimbulkan masalah sepanjang anggaran daerah tetap berjalan.

“Yang penting masyarakat tidak dirugikan, anggaran tetap jalan, begitu pula belanja pegawai,” ujar Mendagri. AN-MB