MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Mendag Ingatkan Importir Terkait Modus Catut Nama Pejabat

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

Semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di ‘website’ Kemendag

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan pihaknya telah melaksanakan tahapan impor dengan transparan dan menggunakan prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta telah mengingatkan pengusaha importir untuk berhati-hati terhadap pihak yang mencatut nama pejabat.

“Semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka-mereka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya,” kata Mendag dalam rilis di Jakarta, Senin.

Menurut Enggar, beragam sanksi seperti blacklist atau daftar hitam hingga proses hukum juga sudah dikenakan terhadap mereka yang “nakal”.

Untuk itu, Mendag mengingatkan para pengusaha berhati-hati dan tak meladeni pihak yang mengaku-aku bisa mengurus kuota impor, bahkan melakukan locked quota dengan membawa-bawa nama pejabat negara.

“Kepada mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan. Karena aparat hukum, dan KPK pastinya juga melihat semua yang dilakukan berbuat jahat,” kata Enggar.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek importir yang terjaring KPK, apakah pernah berurusan dengan importasi.

Dari penelusuran, diduga ada kerabat dari yang bersangkutan melakukan importasi nakal bahkan sudah ada putusan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu.

“Saya tegaskan Kemendag tidak mengakomodasi pengusaha ini, yang disinyalir kerabatnya pernah kena sanksi hukum sebagai penegasan asas GCG (good corporate governance),” ujarnya.

Enggar kembali menjelaskan proses impor bawang putih dimulai dengan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Dalam RPIH itu juga ada poin wajib tanam lima persen dari kuota impor. Setelah itu dipenuhi dan ada verifikasi, baru ke Kementerian Perdagangan.

“Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019,” katanya.

Di kesempatan terpisah, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan kasus korupsi suap pengurusan kuota dan perizinan impor bawang putih sangat menarik karena ada pihak yang diduga mampu menjadi ‘jembatan’ pengurusan izin dari tersangka lainnya.

Padahal, kata Ray, sejatinya urusan kuota dan izin impor menjadi kewenangan sepenuhnya dari kementerian terkait, sehingga seharusnya sudah tidak ada campur tangan dari oknum-oknum tertentu untuk bermain.

“Yang menarik, dalam kondisi ini masih saja ada hubungan impor dengan anggota DPR, yang sejatinya sudah tidak ada. Ini yang harus dikoreksi,” katanya.

Sementara itu, Direktur HICON Law & Policy Strategic Hifdzil Alim menilai kasus dugaan korupsi impor bawang putih tidak perlu terjadi karena seharusnya anggota DPR menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan, bukan malah terlibat dalam urusan internal di kementerian.

Menurut dia, apa yang dilakukan Kemendag, terkait perusahaan yang akan menjadi importir sudah cukup baik, namun harus diperbaiki dalam beberapa hal.

Dia mencontohkan terkait masukan masyarakat mengenai adanya perusahaan yang diduga masuk daftar hitam, harus ditindaklanjuti Kemendag, dengan diumumkan terbuka. (Antara)