Mencuri Uang dan Pisang, Diamankan di Polsek Kota
Jembrana (Metrobali.com)-
Jajaran Polsek Kota Negara berhasil mengamankan dua orang pencuri uang, Ahmad Ansori (22) dan Rahmat Abidin (20) dari Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Sabtu (8/3) lalu.
Kapolsek Kota Negara Kompol M Didik Wiratmoko seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, Senin (10/3) mengatakan terungkapnya pencurian uang Rp.8 juta dan 4 buah HP diantaranya 3 HP merk Nokia dan 1 HP merk cross dengan TKP di toko milik Ahmad Muklis asal Air Anakan Desa Banyubiru itu, berawal dari diamankannya Ansori karena mencuri pisang palembang milik Fahrudin (48) di Banjar Pebuahan Desa Banyubiru. Pisang tersebut oleh pelaku dijual di Pasar Tukadaya dan dibeli oleh Zubaidah.
Setelah Ansori diamankan dan dilakukan pengembangan ternyata Ansori juga mencuri uang dan HP di toko milik Ahmad Muklis bersama Rahmat Abidin. Dari pengakuan itu, Rahmat Abidin kemudian diamankan di rumahnya Minggu (9/3).
Dari pengakuan pelaku, hasil curian itu habis untuk membeli celana jeans, baju kaos hitam, kemeja lengan panjang, HP, VCD dan dibawa ke kafe di Desa Dlodbrawah Kecamatan Mendoyo. “Yang Rp,2 juta habis di kafe” ujar Ansori.
Kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji Polsek Kota Negara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.